BagusNews.Co – Pemprov Banten kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini tersebut diberikan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2022.
Dengan diraihnya opini WTP tersebut, Pemprov Banten telah meraih opini WTP ketujuh kalinya. Setelah meraih opini tersebut untuk LHP TA 2016.
Demikian terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Banten TA 2022 di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (11/4/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, LKPD merupakan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20206 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja akuntansi pemerintahan. Permendagri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten pada 3 Februari 2023 untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Al Muktabar dalam sambutannya.
Ia menyampaikan untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi atau action plan.
Akan tetapi pihaknya juga meminta BPK untuk memberikan bimbingan dan arahan, sehingga tindaklanjut dari temuan tersebut dapat terselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Itu menjadi bahan evaluasi Pemprov Banten dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan APBD Provinsi Banten,” katanya.
Selanjutnya, ia menyampaikan keberhasilan Pemprov Banten meraih opini WTP yang ketujuh kalinya secara berturut-turut tersebut merupakan hasil sinergi dari semua pihak
“Hasil sinergi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di Provinsi Banten dan dikuatkan dengan bimbingan dari BPK,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kemudian rekomendasi atas rencana aksi yang dilaksanakan, BPK RI pun telah memberikan opini akhir.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini WTP. Mempertahankan WTP untuk yang ketujuh kalinya,” ucapnya.
Dirinya berharap dengan capaian tersebut dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, kualitas pengelolaan keuangan hingga menjadi prestasi yang bisa dibanggakan.
“Kami dari BPK memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” tuturnya.
Selanjutnya, dari catatan BPK terkait progres tindak lanjut catatan dan temuan periode 2005-2022, Pemprov Banten telah menyelesaikan 1.385 rekomendasi dari 1.684 rekomendasi yang diberikan. Capaian tersebut berdasarkan laporan hingga semester 2 tahun 2022.
“Telah menindaklanjuti dengan progres mencapai 82,24 persen,” imbuhnya
Selain LHP terkait LKPD Pemprov Banten TA 2022, BPK RI juga menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah (IHPD). Dokumen itu memuat hasil pemeriksaan terhadap Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota pada tahun 2022. (Red/Dede)