Home / Daerah

Senin, 10 Juni 2024 - 16:48 WIB

Perkawinan Anak di Bawah Umur di Kota Serang Capai 10 Persen

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengungkapkan, jumlah perkawinan anak dibawah umur di Kota Serang mencapai 10 persen.

“Jadi memang angka tersebut terbilang cukup tinggi, sehingga hal itu harus menjadi perhatian kita semuanya terutama melakukan pencegahan terhadap anak-anak maupun para orang tua” ujar Yedi Rahmat usia membuka kegiatan diseminasi pencegahan perkawinan terhadap anak sekaligus deklarasi stop perkawinan anak, di gedung PKK Kota Serang, Senin, 10 Juni 2024.

Yedi mengatakan, pencegahan perkawinan di bawah umur tidak diperbolehkan lantaran akan menjadi penyebab terjadinya keturunan yang tidak baik.

Baca Juga :  Hadiri Penetapan Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Al Muktabar : Prioritaskan Layanan Dasar

“Kenapa bisa begitu, karena beberapa hari yang lalu di Kecamatan Kasemen menemukan usia 14 tahun sudah menikah, sehingga anaknya itu terkena stanting,” katanya.

Ia menuturkan, bahwa usia yang di perbolehkan berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi pengantin itu adalah 19 tahun bagi laki laki dan perempuan.

“Jadi usia pernikahan itu minal harus berumur 19 tahun, agar ketika punya anak keturunan nya baik dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti stanting tadi,” paparnya.

Baca Juga :  Komisi III DPR Soroti Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak di Kota Serang

“Maka adanya sosialisasi pencegahan perkawinan dibawah umur ini diharapkan dapat mencegah generasi anak yang sehat, aman dan tumbuh baik,” tambahnya.

Terakhir, Yedi berharap sosialisasi yang dilakukan di ini dapat diteruskan sampai dengan tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

”Maka kami selalu pemerintah kota Serang mengingatkan agar pencegahan pernikahan dibawah umur ini lebih di tingkatkan lagi, supaya masyarakat lebih tau dan paham mengenai dampak yang akan terjadi kedepannya,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Disnakertrans Kota Serang Akan Buka Posko Pengaduan THR

Daerah

Pemprov Banten dan Kejati Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Daerah

Caleg Nasdem Ajak Masyarakat Jangan Golput, Wibowo: Itu Bukan Solusi

Daerah

Tidak Lolos PPDB Jangan Putus Sekolah, Syafrudin: di Kota Serang Banyak Sekolah Swasta Berkualitas

Daerah

Pemprov Banten Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023 dari Kemenkeu RI Rp 18,3 Miliar

Daerah

Andra Soni Tinjau Pendangkalan Sungai Imbas Banjir di Padarincang, 3 Alat Berat Diturunkan

Daerah

Capaian UHC Provinsi Banten 99 Persen, Ini Kata Al Muktabar

Daerah

Ngeri, BNN Temukan Laboratorium Narkotika di Kota Serang