Home / Daerah

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:59 WIB

Bapenda Kota Serang Segel Papan Reklame Tiga Perusahaan Besar

BagusNews.Co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menyegel tiga papan reklame perusahan di 50 titik yang tersebar di Kota Serang.

Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan lantaran sejumlah perusahaan yang tidak mengindahkan surat teguran yang sudah di layangkan sebelumnya.

“Surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga sudah di layangkan kepada wajib pajak, namun belum ada jawaban dan konfirmasi. Sebagai bentuk tindak lanjut karena tindak mengindahkan, kemudian kami lakukan penyegelan,” kata Hari Pamungkas, Kamis (15/6/2023).

Dikatakannya, setelah dilakukannya penyegelan papan reklame tersebut, ada beberapa perusahaan yang langsung melakukan konfirmasi dan menyelesaikan pembayaran tunggakan pajak tersebut.

“Indomaret yang sudah menyelesaikan pembayaran pajak, kemudian yang duanya sedang dalam penyelesaian, Le Meneral sama Lembaga Pendidikan Enter,” jelasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung TVRI Banten Ditarget Rampung Akhir Tahun 2023

Hari menyampaikan pihaknya memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penyegelan terhadap tiga papan reklame perusahan itu.

“Harusnya di beberapa bulan terakhir mereka melakukan pembayaran, namun mereka tidak melakukan pembayaran,” ujarnya.

Hari memaparkan, dari 50 titik papan reklame yang berasal dari tiga perusahan nominal pajaknya mencapai 800 jutaan.

“Yang sudah masuk ke kas itu kurang lebih ada 400 jutan, sedangkan untuk yang dua akan kami Follow Up,” ucapnya.

Dalam upaya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat soal taat pajak, kata Hari, pihaknya telah melakukan melalui media elektronik, media cetak, media sosial terkait pembayaran pajak. Kemudian melakukan pemberitahuan masa pajak selalu di ingatkan oleh temen-temen petugas.

Baca Juga :  Pasca Pelantikan Bupati Serang, Mahasiswa Tuntut Pemerintah Baru Tuntaskan Pengangguran dan Konflik Agraria

“Anda harus bayar pajak tanggal sekian, masa pajak anda akan berakhir pada tanggal sekian, jadi semuanya ada pengingatannya,” terangnya.

“Kalau mereka sudah taat pajak, mereka tidak perlu di ingatkan kembali, jadi mereka sudah tau kewajiban mereka membayar pajak,” sambungnya.

Dijelaskan Hari, ada 9 jenis pajak yang di kelola Bapenda Kota Serang, PBB, BPHTB, Reklame, Hotel, Restoran, Hiburan, Penerangan Jalan dan Air Tanah.

“Sedang yang satunya lagi pajak Sarang Walet meskipun sudah ada di Perdanya, namun potensinya tidak ada, jadi tidak kami pungut jadi hanya delapan yang kita pungutan berdasarkan potensi,” tandasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Serang Kembangkan Ekosistem City Tour, Siapkan Paket Wisata Tematik ‎

Daerah

Gandeng BRIN, Disnakertrans Banten Kembangkan BLK Serpong

Daerah

‎Polda Banten Ringkus 3 Tersangka Pengoplos Tabung Gas Subsidi di Lebak, Pemilik Usaha Masih DPO

Daerah

Cegah PSU di Pilkada 2024, KPU Kota Serang Gelar Bimtek di Tingkat Kelurahan

Daerah

Pembukaan Bazar Ramadan di Masjid Agung Ats Tsauroh, Pemkot Serang: Polemik Tahun Kemarin Harus Dievaluasi

Daerah

Al Muktabar Resmikan PSU di Kabupaten Pandeglang

Daerah

440 Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Telah Berangkat ke Tanah Suci

Daerah

Al Muktabar Dilantik Menjadi Deputi di Kementerian Sesneg