Home / Daerah

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:59 WIB

Bapenda Kota Serang Segel Papan Reklame Tiga Perusahaan Besar

BagusNews.Co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menyegel tiga papan reklame perusahan di 50 titik yang tersebar di Kota Serang.

Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan lantaran sejumlah perusahaan yang tidak mengindahkan surat teguran yang sudah di layangkan sebelumnya.

“Surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga sudah di layangkan kepada wajib pajak, namun belum ada jawaban dan konfirmasi. Sebagai bentuk tindak lanjut karena tindak mengindahkan, kemudian kami lakukan penyegelan,” kata Hari Pamungkas, Kamis (15/6/2023).

Dikatakannya, setelah dilakukannya penyegelan papan reklame tersebut, ada beberapa perusahaan yang langsung melakukan konfirmasi dan menyelesaikan pembayaran tunggakan pajak tersebut.

“Indomaret yang sudah menyelesaikan pembayaran pajak, kemudian yang duanya sedang dalam penyelesaian, Le Meneral sama Lembaga Pendidikan Enter,” jelasnya.

Baca Juga :  Jengkel dengan Rezim Jokowi, Ray Rangkuti: Contoh Sempurna Dinasti Politik

Hari menyampaikan pihaknya memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penyegelan terhadap tiga papan reklame perusahan itu.

“Harusnya di beberapa bulan terakhir mereka melakukan pembayaran, namun mereka tidak melakukan pembayaran,” ujarnya.

Hari memaparkan, dari 50 titik papan reklame yang berasal dari tiga perusahan nominal pajaknya mencapai 800 jutaan.

“Yang sudah masuk ke kas itu kurang lebih ada 400 jutan, sedangkan untuk yang dua akan kami Follow Up,” ucapnya.

Dalam upaya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat soal taat pajak, kata Hari, pihaknya telah melakukan melalui media elektronik, media cetak, media sosial terkait pembayaran pajak. Kemudian melakukan pemberitahuan masa pajak selalu di ingatkan oleh temen-temen petugas.

Baca Juga :  Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten Pastikan Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran

“Anda harus bayar pajak tanggal sekian, masa pajak anda akan berakhir pada tanggal sekian, jadi semuanya ada pengingatannya,” terangnya.

“Kalau mereka sudah taat pajak, mereka tidak perlu di ingatkan kembali, jadi mereka sudah tau kewajiban mereka membayar pajak,” sambungnya.

Dijelaskan Hari, ada 9 jenis pajak yang di kelola Bapenda Kota Serang, PBB, BPHTB, Reklame, Hotel, Restoran, Hiburan, Penerangan Jalan dan Air Tanah.

“Sedang yang satunya lagi pajak Sarang Walet meskipun sudah ada di Perdanya, namun potensinya tidak ada, jadi tidak kami pungut jadi hanya delapan yang kita pungutan berdasarkan potensi,” tandasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah,  Bank Banten Dapat Dukung Komisi III DPRD Banten

Daerah

Provinsi Layak Anak Dengan Catatan

Daerah

Budi-Agis Dilantik 20 Februari di Jakarta

Daerah

Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Gandeng Jurnalis

Daerah

Mahasiswa Untirta Banten Demo Tolak UU Cipta Kerja

Daerah

Pimpin GMNI Serang, Dadang-Anggito Diminta Pemkot Bantu Entaskan Kemiskinan

Daerah

Pemkab Serang Tingkatkan Pengelolaan Lingkungan Melalui Pengembangan Laboratorium Dinas LH

Daerah

Pemkot Serang Terima Kunjungan Delegasi China, Bahas Investasi Lintas Sektor‎