BagusNews.Co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menyegel tiga papan reklame perusahan di 50 titik yang tersebar di Kota Serang.
Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan lantaran sejumlah perusahaan yang tidak mengindahkan surat teguran yang sudah di layangkan sebelumnya.
“Surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga sudah di layangkan kepada wajib pajak, namun belum ada jawaban dan konfirmasi. Sebagai bentuk tindak lanjut karena tindak mengindahkan, kemudian kami lakukan penyegelan,” kata Hari Pamungkas, Kamis (15/6/2023).
Dikatakannya, setelah dilakukannya penyegelan papan reklame tersebut, ada beberapa perusahaan yang langsung melakukan konfirmasi dan menyelesaikan pembayaran tunggakan pajak tersebut.
“Indomaret yang sudah menyelesaikan pembayaran pajak, kemudian yang duanya sedang dalam penyelesaian, Le Meneral sama Lembaga Pendidikan Enter,” jelasnya.
Hari menyampaikan pihaknya memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penyegelan terhadap tiga papan reklame perusahan itu.
“Harusnya di beberapa bulan terakhir mereka melakukan pembayaran, namun mereka tidak melakukan pembayaran,” ujarnya.
Hari memaparkan, dari 50 titik papan reklame yang berasal dari tiga perusahan nominal pajaknya mencapai 800 jutaan.
“Yang sudah masuk ke kas itu kurang lebih ada 400 jutan, sedangkan untuk yang dua akan kami Follow Up,” ucapnya.
Dalam upaya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat soal taat pajak, kata Hari, pihaknya telah melakukan melalui media elektronik, media cetak, media sosial terkait pembayaran pajak. Kemudian melakukan pemberitahuan masa pajak selalu di ingatkan oleh temen-temen petugas.
“Anda harus bayar pajak tanggal sekian, masa pajak anda akan berakhir pada tanggal sekian, jadi semuanya ada pengingatannya,” terangnya.
“Kalau mereka sudah taat pajak, mereka tidak perlu di ingatkan kembali, jadi mereka sudah tau kewajiban mereka membayar pajak,” sambungnya.
Dijelaskan Hari, ada 9 jenis pajak yang di kelola Bapenda Kota Serang, PBB, BPHTB, Reklame, Hotel, Restoran, Hiburan, Penerangan Jalan dan Air Tanah.
“Sedang yang satunya lagi pajak Sarang Walet meskipun sudah ada di Perdanya, namun potensinya tidak ada, jadi tidak kami pungut jadi hanya delapan yang kita pungutan berdasarkan potensi,” tandasnya.(Red/Misbah)