BagusNews.Co – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mendukung langkah kepolisian mengusut tuntas dugaan pidana dan penistaan agama, yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Ketua 1 PBMA H. Adi Abdillah Marta mengatakan, Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang telah membuat polemik yang berpotensi menghasut dan memprovokasi umat Islam.
“Makanya kami (PBMA) mendukung Polri untuk menindak tegas Panji Gumilang dan Al Zaytun,” kata Adi kepada BagusNews.Co, Rabu, 28 Juni 2023.
Adi melanjutkan, dugaan pidana dan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun sudah dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri. Bahkan Menkopolhukam juga telah menginstruksikan Polri untuk segera bertindak.
“Mathla’ul Anwar sebagai Ormas Islam besar dan tidak hanya tua usia karena telah 110 tahun berkhidmat untuk umat dan bangsa, berkewajiban untuk menjaga kemurnian akidah umat dari kesesatan yang menjadi propaganda pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang,” bebernya.
Selain mendukung Polri segera mengusut tuntas Al Zaytun, Adi juga mengimbau kepada Panji Gumilang agar segera bertaubat (nasuha) untuk kembali ke jalan yang benar sesuai akidah ahlussunah waljamaah.
“Mathla’ul Anwar siap membantu proses pertaubatannya, serta upaya menghilangkan sifat kesombongan pada dirinya yang buta akan kebenaran berupa kritik korektif dari Ormas Islam, dan Lembaga Negara lewat para pejabat di dalamnya,” pungkas Adi.
Diketahui hingga Selasa 27 Juni 2023, sudah ada sejumlah pihak yang melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun ke Bareskrim Mabes Polri, diantaranya DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dan
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan Ken Setiawan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Ken mempermasalahkan pernyataan Panji Gumilang yang menjadi kontroversi publik. Yakni pernyataan bahwa kitab suci Al-Qur’an bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
“Ini merupakan penyesatan,” kata Ken Setiawan kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Komjen Agus menyebutkan bahwa pihaknya akan memulai pemeriksaan terhadap pelapor, serta saksi-saksi dari berbagai unsur.
“Ya tentunya kita akan periksa pelapor kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi, tentunya saksi ahli,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Selanjutnya, Bareskrim juga akan memeriksa internal Ponpes Al Zaytun untuk membidik tersangka, jika semua bukti memenuhi unsur pelanggaran.
“Nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan Ponpes Al Zaytun, dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan tersebut,” tuturnya. (Red/Dede)