Home / Daerah / Politik

Jumat, 1 September 2023 - 08:34 WIB

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin Mengundurkan Diri

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin Mengundurkan Diri

BagusNews.Co – Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menyerahkan surat pengunduran diri sebagai wakil kepala daerah ke DPRD Kota Serang, karena mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

“Hari ini surat usulan pengunduran diri ke DPRD Kota Serang telah saya sampaikan,” kata Subadri ditemui di kediamannya, di Lingkungan Bogeg, Kota Serang, Kamis, 31 Agustus 2023.

Subadri mengatakan, sesuai aturan semua kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri, bila maju di Pileg 2024. Meskipun akhir masa jabatan Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang pada 5 Desember 2023.

Baca Juga :  Temui Wakil Walikota Serang, Guru TK Swasta Curhat: Puluhan Tahun Mengabdi Tanpa Kejelasan Status

“Karena saya ini mengikuti Pileg 2024 jadi wajib mengundurkan diri, sebelum ditetapkan sebagai Caleg,” tuturnya.

Menurut Subadri, proses pengunduran dirinya segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Serang, kemudian dilanjutkan ke Pemprov Banten dan Kemendagri.

“Saya mengikuti semua aturan yang ada, jadi ini saya mengusulkan pengunduran diri saya hari ini ke DPRD Kota Serang, nanti keputusannya ada di Kemendagri,” pungkas Subadri.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan surat pengunduran diri kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak dapat dibatalkan.

Baca Juga :  Telat Pimpin Apel, Wakil Walikota Serang Nur Agis Push Up 12 Kali

Jika kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengundurkan diri untuk pencalonan Pemilu 2024, lanjut Benni, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status, hak, dan kewenangan sebagai kepala daerah sejak menjadi daftar calon tetap (DCT).

“Jadi, kalau sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI, maka saat itu yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak dan kewenangan sebagai wakil kepala daerah. Untuk sekarang, yang bersangkutan masih boleh melaksanakan tugas,” jelas Benni Irwan. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pedangang Keluhkan Kondisi Atap Pasar Badak Pandeglang 

Daerah

Antrean Warga di Disdukcapil Pandeglang Masih Ramai, Ini Kata Pemkab

Daerah

Bank Banten Kembali Gandeng Kejati Dalam Penanganan Masalah Hukum

Daerah

PO Bus di Terminal Pelabuhan Merak Sepi Pemudi

Daerah

Banjir Rob Ganggu Usaha Tambak di Kabupaten Serang

Daerah

Gardu Ganjar Banten Adakan Pasar Murah, 500 Paket Sembako Diserbu Warga Tangerang

Daerah

Hadirnya Kementerian Kebudayaan Bentuk Komitmen Prabowo dalam Pemajuan Budaya

Daerah

Dukung Pemekaran Cilangkahan, Projo Lebak Minta Dukungan Kaesang