Home / Daerah / Politik

Jumat, 1 September 2023 - 08:34 WIB

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin Mengundurkan Diri

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin Mengundurkan Diri

BagusNews.Co – Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menyerahkan surat pengunduran diri sebagai wakil kepala daerah ke DPRD Kota Serang, karena mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

“Hari ini surat usulan pengunduran diri ke DPRD Kota Serang telah saya sampaikan,” kata Subadri ditemui di kediamannya, di Lingkungan Bogeg, Kota Serang, Kamis, 31 Agustus 2023.

Subadri mengatakan, sesuai aturan semua kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri, bila maju di Pileg 2024. Meskipun akhir masa jabatan Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang pada 5 Desember 2023.

Baca Juga :  Helldy-Sanuji Pamit, Harapkan Kota Cilegon Lebih Baik Lima Tahun ke Depan

“Karena saya ini mengikuti Pileg 2024 jadi wajib mengundurkan diri, sebelum ditetapkan sebagai Caleg,” tuturnya.

Menurut Subadri, proses pengunduran dirinya segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Serang, kemudian dilanjutkan ke Pemprov Banten dan Kemendagri.

“Saya mengikuti semua aturan yang ada, jadi ini saya mengusulkan pengunduran diri saya hari ini ke DPRD Kota Serang, nanti keputusannya ada di Kemendagri,” pungkas Subadri.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan surat pengunduran diri kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak dapat dibatalkan.

Baca Juga :  Mantan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin Pamitan Dengan Pokja Wartawan Kota Serang

Jika kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengundurkan diri untuk pencalonan Pemilu 2024, lanjut Benni, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status, hak, dan kewenangan sebagai kepala daerah sejak menjadi daftar calon tetap (DCT).

“Jadi, kalau sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI, maka saat itu yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak dan kewenangan sebagai wakil kepala daerah. Untuk sekarang, yang bersangkutan masih boleh melaksanakan tugas,” jelas Benni Irwan. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Buka LK II HMI Cabang Serang, Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Generasi Muda Harus Memiliki 3 Kompetensi

Daerah

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Andra Soni: Perkuat Persaudaraan dan Persatuan Demi Pembangunan Banten

Daerah

Banten Rawan Gempa, BPBD Imbau Masyarakat Kenali Mitigasi Bencana

Daerah

Ini Komitmen Pemprov Banten dalam Pengurusan dan Penghapusan Piutang

Daerah

Petugas Damkar Kota Tangerang Selamatkan Jari Balita Terjepit Oven

Daerah

Tingkatkan Efektivitas Petani Gula Aren, Ganjar Untuk Semua Serahkan Alat Pengolahan Produksi di Pandeglang

Politik

Suara Golkar Tinggi, Ratu Ria Maryana Siap Maju di Pilkada Kota Serang

Daerah

Jelang HUT Bhayangkara Ke- 79, Polres Pandeglang Peduli Kesehatan Ojol dan Opang