Home / Daerah / Politik

Jumat, 1 September 2023 - 08:34 WIB

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin Mengundurkan Diri

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin Mengundurkan Diri

BagusNews.Co – Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menyerahkan surat pengunduran diri sebagai wakil kepala daerah ke DPRD Kota Serang, karena mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

“Hari ini surat usulan pengunduran diri ke DPRD Kota Serang telah saya sampaikan,” kata Subadri ditemui di kediamannya, di Lingkungan Bogeg, Kota Serang, Kamis, 31 Agustus 2023.

Subadri mengatakan, sesuai aturan semua kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri, bila maju di Pileg 2024. Meskipun akhir masa jabatan Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang pada 5 Desember 2023.

Baca Juga :  Dengarkan Curhatan Guru TK Swasta, Wakil Walikota Serang Berkomitmen Perjuangkan Nasib Tenaga Pendidik

“Karena saya ini mengikuti Pileg 2024 jadi wajib mengundurkan diri, sebelum ditetapkan sebagai Caleg,” tuturnya.

Menurut Subadri, proses pengunduran dirinya segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Serang, kemudian dilanjutkan ke Pemprov Banten dan Kemendagri.

“Saya mengikuti semua aturan yang ada, jadi ini saya mengusulkan pengunduran diri saya hari ini ke DPRD Kota Serang, nanti keputusannya ada di Kemendagri,” pungkas Subadri.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan surat pengunduran diri kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak dapat dibatalkan.

Baca Juga :  Pemprov Banten Akan Tindak Pedagang yang Menjual Makanan dan Minuman Kemasan Kadaluwarsa

Jika kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengundurkan diri untuk pencalonan Pemilu 2024, lanjut Benni, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status, hak, dan kewenangan sebagai kepala daerah sejak menjadi daftar calon tetap (DCT).

“Jadi, kalau sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI, maka saat itu yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak dan kewenangan sebagai wakil kepala daerah. Untuk sekarang, yang bersangkutan masih boleh melaksanakan tugas,” jelas Benni Irwan. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Honor Daerah untuk Guru di Kota Cilegon Dirapel Tiga Bulan sesuai Perwal

Daerah

Dituduh Tak Miliki Legal Standing, Supena: Semua Sudah Dibuktikan

Daerah

Review Layanan RSUD Banten, Sekda Deden: Jangan Alergi Kritik

Daerah

Tokoh Lintas Agama Serukan Netralitas Penegak Hukum dan ASN di Pilkada Banten

Daerah

PLN Gebyar Kemerdekaan, Promo Tambah Daya Listrik Diserbu Pelanggan

Daerah

Kemendagri Dorong Pemda Kabupaten-Kota Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Daerah

Debat Pamungkas Pilkada Kabupaten Serang, Andika-Nanang Janjikan Percepatan PembagunanĀ Daerah

Daerah

Budi Rustandi Tegaskan Tak Ada Lagi Praktek Titipan dalam SPMB 2025/2026 di Kota Serang