Home / Daerah

Selasa, 19 September 2023 - 20:19 WIB

Jadi Caleg, Dua ASN Pemkot Serang Mengundurkan Diri

BagusNews.Co – Pemilu 2024 tidak hanya menarik minat para kader partai untuk menjadi calon wakil rakyat, namun juga menggoda Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di Kota Serang tercatat sudah ada dua ASN yang mengundurkan diri demi maju sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengungkapkan, ada dua ASN di lingkungan Pemkot Serang yang telah mengundurkan diri demi menjadi caleg pada Pemilu 2024.

“Ada dua orang. Pertama yaitu Camat Cipocok Jaya, kedua ialah salah seorang pegawai Dinas Ketenagakerjaan Kota Serang. Keduanya mengundurkan diri lantaran menjadi caleg,” kata Karsono kepada wartawan, Selasa, 19 September 2023.

Karsono melanjutkan, untuk Camat Cipocok Jaya proses pengunduran dirinya telah selesai, sementara untuk pegawai Disnaker masih dalam proses.

“Pemberhentian keduanya secara terhormat, karena mereka mengundurkan diri demi memenuhi persyaratan sebagai caleg,” tuturnya.

Baca Juga :  Penyakit ISPA di Kecamatan Kasemen Capai 663 Kasus, Didominasi Anak-Anak

Terkait netralitas ASN, kata Karsono, Pemkot Serang telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaga netraliltas ASN pada pemilu 2024.

“Itu memang sudah kita buat dan secara penekanan nanti dari masing-masing OPD untuk menyampaikan,” ujarnya.

Menurut Karsono, terkait imbauan netralitas ASN tidak hanya di sampaikan melaui surat edaran saja, melainkan setiap apel yang di gelar di halaman Pemkot Serang.

“Pak Sekda juga sering mengingatkan para ASN untuk selalu menjaga netraliltas, meskipun saudaranya sendiri yang nyalon tidak boleh melakukan aksi dukung mendukung. Nanti dukunganya pas pemilihan saja, atau pencoblosan di TPS saja lah,” tambahnya.

Karsono menjelaskan, terkait surat edaran itu, tidak hanya bertujuan untuk para ASN saja, akan tetapi para.pegawak honorer yang mendapatkan honor dari Pemkot Serang juga tidak di perbolehkan untuk mendukung para calon.

Baca Juga :  Peringatan 10 Muharam 1446, Warga Taman Barang Gelar Istighotsah dan Santunan Anak Yatim

“Jadi memang dua-duanya sangat tidak diperbolehkan. Nanti kalau ada, akan kita cabut status honorer-nya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dalam upaya menjaga netraliltas ASN, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota Serang, untuk tidak berafiliasi dengan para calon ataupun mendukung calon.

“Kita sudah keluarkan surat edaran itu, akan tetapi tentunya harus di pertegas dan menjadi bagian dari pengawasan kita bersama,” katanya

Terkait ASN yang maju menjadi caleg, Syafrudin mengaku sudah ada aturannya untuk mengundurkan diri.

“Tapi kalau sudah mencalonkan diri, maka itu harus di cabut status ASN-ya. Termasuk para ketua RT/RW, Ketua DKM, yang mendapatkan honor dari Pemkot Serang itu harus segera mengundurkan diri, apabila tidak bisa menjaga netraliltas,” tegas Syafrudin. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRKP Kabupaten Serang Siapkan Strategi Jitu Turunkan Jumlah RTLH

Daerah

FOTO : Panen Tanaman Sayur di Kebun PKK Banten

Daerah

Ikuti Intruksi Pemerintah, SMP Negeri 1 Majasari Batalkan Perpisahan

Daerah

Ribuan Siswa SMA/SMK Negeri di Banten Raih Tiket Kuliah Lewat SNBP 2026

Daerah

Tinawati Andra Soni Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi Provinsi Banten

Daerah

Dari 2015, Terdapat 28 Kasus Korupsi Melibatkan Kades dan Perangkatnya di Provinsi Banten

Daerah

Siaga Bencana, FPRB Kota Cilegon Dorong Peran Aktif Kaum Perempuan

Daerah

Tiang Penyangga Tanjakan Bangangah Diperbaiki