Home / Daerah

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:41 WIB

Salurkan TPP dan Gaji Ke-13 ASN Tepat Waktu, Dewan Apresiasi Pemkab Serang

Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna l Dok. Dwi MY-BNC

Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di bawah kepemimpinan Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas menyalurkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan gaji ke-13 tepat waktu dan secara penuh.

Program prioritas ini, yang termasuk dalam agenda 100 hari kerja, telah terlaksana sesuai jadwal. TPP murni bagi ASN disalurkan pada 4 Juni 2025, sedangkan gaji ke-13 dilaksanakan pada 11 Juni, dan TPP 13 diberikan kepada ASN pada 16 Juni 2025.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Tb M. Soleh menyatakan, keberhasilan ini adalah bukti keseriusan bupati dan wakil bupati dalam menunaikan janji mereka.

Baca Juga :  Ubah Pola Lama, Pemkab Serang Mulai Sosialisasikan Manajemen Talenta kepada ASN

“Program 100 hari kerja Ibu Bupati dan Pak Wakil Bupati mulai direalisasikan step by step. Kita akan terus kawal 10 program prioritas agar terealisasi semua,” ujarnya, Kamis, 19 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Serang.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Kabupaten Serang Yendi Yanto mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang mampu menyalurkan TPP dan gaji ke-13 secara penuh dan tepat waktu.

Baca Juga :  Hari Lingkungan Hidup Sedunia Ke-52, Pemkab Serang Tanam Seribu Pohon

Ia menegaskan bahwa selain perhatian terhadap ASN, pemerintah juga harus memastikan honor posyandu, siltap perangkat desa, dan kebutuhan lainnya juga bisa diberikan secara tepat waktu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin menjelaskan, pencapaian ini didukung oleh kondisi keuangan daerah yang membaik.

“Alhamdulillah, dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi, kondisi keuangan menjadi lebih baik sehingga TPP dan gaji ke-13 bisa kita berikan tepat waktu. Untuk TPP ini tergantung kondisi keuangan daerah,” ujar Sarudin. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ojol Ganjar Berbagi Kebaikan dengan Sembelih Belasan Hewan Kurban di Banten

Daerah

Jadi Tempat Studi Banding, Ketua DPRD Banten Terima Kunjungan Bamus DPRD Sumatera Barat

Daerah

Ketua DPRD Sebut Pencabutan Izin PT STS Harus Lewat Proses yang Jelas

Daerah

Lokasi Kampanye Dijadikan Pasar Malam, KPU Kota Serang Tak Berdaya

Daerah

Tinawati Andra Soni Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi Provinsi Banten

Daerah

Wow Transaksi di Banten Creative Festival 2023 Tembus Rp18 Miliar

Daerah

Diskominfo Kota Serang Optimalkan Pelayanan Selama Ramadan Melalui Aplikasi RABEG dan Layanan 112

Daerah

Desa Nambo Ilir Jadi Percontohan Desa Cantik di Kabupaten Serang