Home / Daerah

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:32 WIB

Masa Jabatan Rudy Suhartanto Diperpanjang sebagai Pj Sekda Kabupaten Serang

Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Serang Sutarman saat diwawancarai wartawan l Dok Dwi MY-BNC

Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Serang Sutarman saat diwawancarai wartawan l Dok Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Masa jabatan Rudy Suhartanto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang resmi diperpanjang selama tiga bulan.

Keputusan tersebut memastikan bahwa Rudy, yang juga menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Serang, akan tetap memimpin hingga Juni 2025.

Sebelumnya, Rudy telah menjalani masa jabatan Pj Sekda selama enam bulan atau sebanyak dua kali sejak dilantik oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada September 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman menyampaikan, perpanjangan masa jabatan Pj Sekda ini telah dilakukan pada awal Maret 2025.

“Awal Maret tanggal 8 atau 10 atau tanggal berapa gitu, sudah diperpanjang tiga bulan lagi, ada surat Gubernurnya,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon pada Kamis, 13 Maret 2025.

Surtaman menegaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena Pemkab Serang belum memiliki Sekda definitif.

Baca Juga :  Pemkab Serang Targetkan Ekspor Produk UMKM di Apkasi Otonomi Expo 2024

“Alasan yang pertama belum ada Sekdanya, makanya diperpanjang lagi. Kalau sudah ada Sekda, mungkin enggak diperpanjang, dilantik Sekda baru,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan open bidding untuk posisi Sekda saat ini dihentikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Terus kan open bidding Sekda dihentikan oleh Mendagri, padahal kita targetnya bulan DesemberJanuari itu sudah punya Sekda, kan enggak harus memperpanjang lagi,” ungkap Surtaman.

Dalam konteks ini, Surtaman juga menjelaskan bahwa alasan pertimbangan dalam perpanjangan masa jabatan Pj Sekda adalah kompetensi dan senioritas.

“Pertimbangannya adalah kompetensi, terus yang kedua senioritas kalau untuk sekadar Pj mah ya,” tuturnya.

Menurutnya, selain kemampuan atau kompetensi, penjabat Sekda itu harus mampu mengayomi dan memimpin.

“Pak Rudy ini kan sosok yang cukup senior, kalau untuk Pj Sekda mah ya kita usulkan lagi ke Provinsi. Itu pertimbangannya,” tambahnya.

Baca Juga :  Tim Sepak Bola Banten Raih Dua Kemenangan di Popnas, Satu Langkah Menuju Juara Grup

Surtaman menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Kabupaten Serang.

“Yang penting kita dapat izin Gubernur, disetujui ya berarti kan tidak jadi masalah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika izin tidak diberikan, pihaknya akan mengusulkan calon lain.

Perpanjangan masa jabatan Pj Sekda ini juga dianggap sebagai langkah untuk meringkas proses administrasi.

Jika terjadi pergantian dengan orang baru, akan diperlukan pelantikan yang menyita waktu dan sumber daya.

“Kalau ganti Pj Sekda harus melantik lagi begitu kan, ada administrasi yang lainnya, pelantikan lagi, ribet administrasi menempuh syarat-syarat segala macamnya,” jelas Surtaman.

“Kalau ini diizinkan perpanjang, ya tidak ada pelantikan lagi, tinggal melanjutkan saja,” tambahnya.

Dalam konteks situasi Pilkada yang sedang berlangsung, Surtaman menekankan pentingnya menjaga sitausi kondusif pemerintahan tanpa harus melakukan pelantikan baru. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gandeng Alisa Farm, Srikandi Ganjar Latih Perempuan Milenial Cara Budi Daya Sayur Hidroponik

Daerah

Berbasis Manajemen Talenta, 132 Pejabat Pemprov Banten Resmi Dilantik

Daerah

Tingginya Capaian Program IDL, Bupati Serang Raih Penghargaan Dari Kemenkes

Daerah

Pj Sekda Kabupaten Serang Pimpin Rakor Tim Desk Pemilu, Sukseskan Pemilu Aman dan Damai

Daerah

Mahasiswa Tuntut KPU Kota Serang Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Dokumen C Hasil Pemilu 2024

Daerah

Ditetapkan Sebagai Gubernur Terpilih, Andra Soni Ingin Kolaborasi Semua Pihak Wujudkan Banten Maju

Daerah

Ada 12 Palang Pintu Kereta Api Baru di Kota Cilegon, DJKA: Patut Dicontoh

Daerah

Pemkot Tangerang Usulkan Pembangunan Flyover Sudirman dan Underpass Maulana Hasanudin untuk Urai Kemacetan