Home / Daerah

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:45 WIB

Kades dan ASN Berpotensi Tak Netral, Bawaslu Kabupaten Serang Belum Kantongi Juknis PSU

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat ditemui di ruang kerjanya l Dok Dwi MY-BNC

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat ditemui di ruang kerjanya l Dok Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Dalam menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap kepala desa (kades) dan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengungkapkan bahwa kades dan ASN merupakan dua elemen yang dianggap rawan terjadinya keberpihakan politik praktis dalam konteks PSU yang akan dilaksanakan.

Oleh karena itu, dia berharap ada aturan yang jelas dan tegas untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan demokratis dan adil.

“Kita penginnya dari Bawaslu RI memberikan petunjuk teknis dan edaran yang disepakati oleh teman-teman Gakkumdu,” ungkap Furqon ketika ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 12 Desember 2025.

Menurutnya, aturan tersebut sebaiknya mencakup sanksi pidana bagi kades dan ASN yang terbukti melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Ratu Zakiyah Tawarkan Program untuk Perempuan dan Anak Muda

Furqon menjelaskan lebih lanjut bahwa pengawasan ini menjadi sangat penting mengingat ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung tentang keputusan PSU.

“Dan kami sudah memberikan imbauan kepada 326 desa dan kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Serang,” katanya.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama pemungutan suara yang akan digelar pada 19 April 2025 mendatang.

Meski Bawaslu memiliki niat untuk mengawasi dengan ketat, Furqon mengakui bahwa mereka tidak memiliki kapasitas untuk mengawasi setiap saat.

“Karena kita tidak mungkin ikut dengan kades itu selama 24 jam, apalagi SDM kami terbatas. Karenanya, potensi-potensi pelanggaran masih bisa terjadi,” ungkapnya.

Hal ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, Bawaslu berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  DPUPR Banten Gelar Pelopor Penataan Ruang Bagi Para Pelajar

“Bawaslu akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Furqon.

Dia juga mendorong agar kades maupun ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, Furqon menegaskan bahwa mereka tidak dapat bertindak sendiri.

“Tapi kan kami Gakkumdu ini tidak berdiri satu tegak, di dalamnya kan ada Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” ujarnya.

Oleh karenanya, kolaborasi antar elemen Gakkumdu diperlukan untuk menegakkan hukum selama proses pemilu.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Serang, diharapkan PSU dapat berlangsung tanpa adanya intimidasi atau keberpihakan yang merugikan, sehingga proses demokrasi dapat terjaga dengan baik. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hewan Kurban di Kota Serang Terjangkit Penyakit Orf

Daerah

Ribuan Emak-emak Padati Puncak Harlah ke-80 Muslimat NU di Banten, Khofifah Turut Hadir

Daerah

GenBI RISE 2025, Berikan Ruang Edukasi Ekonomi yang Aplikatif

Daerah

KPU Kabupaten Serang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Daerah

Senam Sehat dan Jajan Gratis Ala Gardu Ganjar Diikuti Ratusan Mak-Mak di Tangerang

Daerah

DPRD Kota Serang Sebut Aduan Drenase Buruk Selalu Muncul dalam Agenda Reses

Daerah

Akibat Sengketa Lahan, Pemilik dan Pengelola Durian Jatohan Haji Arif Saling Lapor Polisi

Daerah

Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi