Home / Daerah

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:45 WIB

Kades dan ASN Berpotensi Tak Netral, Bawaslu Kabupaten Serang Belum Kantongi Juknis PSU

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat ditemui di ruang kerjanya l Dok Dwi MY-BNC

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat ditemui di ruang kerjanya l Dok Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Dalam menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap kepala desa (kades) dan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengungkapkan bahwa kades dan ASN merupakan dua elemen yang dianggap rawan terjadinya keberpihakan politik praktis dalam konteks PSU yang akan dilaksanakan.

Oleh karena itu, dia berharap ada aturan yang jelas dan tegas untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan demokratis dan adil.

“Kita penginnya dari Bawaslu RI memberikan petunjuk teknis dan edaran yang disepakati oleh teman-teman Gakkumdu,” ungkap Furqon ketika ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 12 Desember 2025.

Menurutnya, aturan tersebut sebaiknya mencakup sanksi pidana bagi kades dan ASN yang terbukti melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Pelayanan Mudik 2024, Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Sesuai Kewenangan Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota

Furqon menjelaskan lebih lanjut bahwa pengawasan ini menjadi sangat penting mengingat ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung tentang keputusan PSU.

“Dan kami sudah memberikan imbauan kepada 326 desa dan kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Serang,” katanya.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama pemungutan suara yang akan digelar pada 19 April 2025 mendatang.

Meski Bawaslu memiliki niat untuk mengawasi dengan ketat, Furqon mengakui bahwa mereka tidak memiliki kapasitas untuk mengawasi setiap saat.

“Karena kita tidak mungkin ikut dengan kades itu selama 24 jam, apalagi SDM kami terbatas. Karenanya, potensi-potensi pelanggaran masih bisa terjadi,” ungkapnya.

Hal ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, Bawaslu berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  Pemprov Banten Dorong Generasi Muda Dalam Berwirausaha

“Bawaslu akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Furqon.

Dia juga mendorong agar kades maupun ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, Furqon menegaskan bahwa mereka tidak dapat bertindak sendiri.

“Tapi kan kami Gakkumdu ini tidak berdiri satu tegak, di dalamnya kan ada Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” ujarnya.

Oleh karenanya, kolaborasi antar elemen Gakkumdu diperlukan untuk menegakkan hukum selama proses pemilu.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Serang, diharapkan PSU dapat berlangsung tanpa adanya intimidasi atau keberpihakan yang merugikan, sehingga proses demokrasi dapat terjaga dengan baik. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Usai Robohnya Jembatan di Jiput Akibat Cuaca Ekstrem, Bupati Pandeglang Ajukan Bantuan Jembatan Bailey Ke Pusat

Daerah

KPU Kota Serang Tetapkan 45 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daerah

NTP di Provinsi Banten Maret 2023 Turun 1,67 Persen Dibandingkan Bulan Sebelumnya

Daerah

Warga Pasar Kemis Antusias Ikuti Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Daerah

Rakerda PKK Pandeglang Wajib Lahirkan Program Tepat Sasaran, Terukur, dan Nyata Bagi Masyarakat

Daerah

Tingkatkan Produktivitas, Al Muktabar Ajak Pegawai Pemprov Banten Rutin Berolahraga

Daerah

Ribuan Siswa SMA/SMK Negeri di Banten Raih Tiket Kuliah Lewat SNBP 2026

Daerah

Pekan Kebudayaan Daerah Banten 2022 Hari Ketiga Hadirkan Seni Tradisional