23 Tahun Provinsi Banten, Pengangguran Masih Jadi PR
Oleh : H. ASEP ABDULLAH BUSRO
Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada peringatan HUT ke-23 Provinsi Banten menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Provinsi Banten, baik eksekutif dibawah kepemimpinan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, maupun legislatif yang dipimpin Andra Soni, agar segera melakukan langkah-langkah penaganan efektif, sistematis dan komprehensif dalam mengatasi permasalahan pengangguran.
Berdasarkan data hasil survei BPS Provinsi Banten pada Februari 2023, diperoleh fakta tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Banten berjumlah 486.350 orang, sehingga Banten menduduki peringkat tertinggi persentase angka pengangguran terbuka se- Indonesia.
Dari hampir setengah juta pengangguran di Banten, sebagian besar dipasok dari lulusan SMA/SMK dan Perguruan Tinggi, hal ini tentu permasalahan utama yang harus segera diatasi dan menjadi agenda prioritas utama yang harus diselesaikan oleh Pemprov Banten, karena permasalahan pengangguran memiliki multiplier negative-effect terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan.
Selain berdampak meningkatkan kemiskinan, juga meningkatkan angka perceraian rumah tangga karena faktor kesulitan ekonomi. Pengangguran juga berimplikasi pada meningkatnya kriminalitas yang mengganggu kondusifitas sosial di masyarakat.
IKA Untirta memandang Pemprov Banten telah salah arah dalam pembangunan Provinsi Banten selama 23 tahun ini, karena anggaran lebih banyak dialokasikan kepada program insfrastruktur, namun mengesampingkan program bagi kesejahteraan masyarakat khususnya dalam program mengatasi pengangguran.
IKA Untirta memandang bahwa permasalahan pengangguran di Provinsi Banten seharusnya sangat mudah diatasi oleh Pemprov dan DPRD Banten, dengan APBD Provinsi Banten sebesar Rp 12 Triliun ditambah terdapat banyaknya Industri Perusahaan yang berdasarkan data di Disnaker Provinsi Banten terdapat 20 ribu lebih perusahaan dari skala kecil, menengah dan besar ada di Banten.
Dengan jumlah perusahaan sebanyak itu, mestinya mampu menciptakan lapangan kerja yang potensial untuk menyerap tenaga kerja lebih dari 486 ribu orang.
Caranya adalah dengan menerapkan kebijakan anggaran (budgeting) untuk program penyerapan tenaga kerja, membuat regulasi Peraturan Daerah tentang Penyerapan Tenaga Kerja yang akan mengatur penerapan program peningkatan kemampuan soft skill dan hard skill lulusan SMA/SMK dan Perguruan Tinggi, dengan membuat desk kerja gabungan beberapa OPD teknis terkait baik Dinas Pendidikan, Disnaker, Disperindag dan dinas terkait lainnya.
Selain itu, dibuat aturan sistem kolaborasi yang melibatkan Pemprov Banten, pemerintah kabupaten/kota se-Banten, SMA/SMK, Perguruan Tinggi dan Dunia Industri dalam menerapkan tata kelola penyaluran dan penyerapan tenaga kerja/angkatan kerja di Banten, agar mudah diserap dan diterima oleh dunia industri di Banten, industri Nasional dan menjadi pekerja migran di luar negeri.
Jika hal tersebut diterapkan maka insya Allah permasalahan pengangguran di Banten akan efektif teratasi dan tujuan pendirian dan pembentukan Provinsi Banten 23 tahun yang lalu yaitu untuk menyejahterakan masyarakat Banten dapat terealisasi.
Sebab jika ingin masyarakat sejahtera, maka masyarakat harus dibantu untuk memperoleh pekerjaan sehingga memiliki pendapatan yang akan dipergunakan untuk membiayai kebutuhan hidupnya, baik pangan, sandang, pemukiman perumahan maupun biaya pendidikan dan kesehatan.
Harapan dan kritikan IKA Untirta ini kami sampaikan secara terbuka kepada Pemprov dan DPRD Banten, karena sejak 4 Oktober tahun 2000 telah resmi Banten memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat namun masalh pengangguran masih menjadi pekerjaan rumah (PR).
Semoga refleksi ini dapat memberikan manfaat dan maslahat bagi masyarakat Banten. Selamat Hari Jadi ke-23 Provinsi Banten 4 Oktober 2023.
Serang, 3 Oktober 2023
Penulis adalah Ketua Umum IKA Untirta







