Home / Daerah / Politik

Jumat, 3 November 2023 - 20:45 WIB

6,3 Ribu APK dan BK Peserta Pemilu Ditertibkan Bawaslu Kabupaten Serang

BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menertibkan 6.333 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) di wilayah hukumnya.

Ribuan APK dan BK tersebut ditertibkan karena melanggar beberapa aturan, di antaranya pelanggaran terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, Peraturan Daerah mengenai ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) lingkungan hidup, dan retribusi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Furqon mengatakan, sejak 2 Oktober 2023 Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan pengawasan terhadap penertiban dan BK yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang. Total APK yang telah ditertibkan sebanyak 6.333.

Baca Juga :  Persentasi Penduduk Miskin di Banten Mengalami Penurunan 

“Dengan sumber informasi kemarin, hingga Otober 2023 se-Banten APK dan BK yang telah ditertibkan se-Provinsi Banten mencapai 32 ribu. Hitung-hitungan dari Bawaslu Provinsi Banten kalau dijumlah nominal, APK ditertibkan se-Provinsi Banten mencapai Rp3,2 miliar,” ujar Furqon kepada wartawan, Jumat 3 November 2023 .

Selanjutnya, Furqon menuturkan , penertiban tersebut harus dilakukan sebagai salah satu upaya Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Terlebih, saat ini telah ditetapkan masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 27 November-10 Februari.

“Kami dari 3-27 November memprediksi banyak calon lakukan kampanye di luar tahapan,” katanya.

Terkait hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid menuturkan, penertiban APK dan BK dilakukan lantaran sebelum masa kampanye dimulai, peserta pemilu tidak diperbolehkan memasang APK di tempat umum.

Baca Juga :  Pemkot Serang Gelontorkan Rp 35,2 Miliar untuk Pilkada 2024

Ia menjelaskan, hak peserta pemilu berdasarkan PKPU tentang Kampanye adalah melaksanakan sosialisasi dengan memasang bendera dan nomor urut serta pertemuan terbatas.

“Sebelum masuk tahapan Kampanye pada 28 November 2023, Peserta Pemilu tidak boleh pasang APK di tempat umum. Yang diperbolehkan menurut PKPU tentang kampanye adalah melakukan sosialisasi dengan pasang bendera, nomor urut partai dan pertemuan terbatas internal partai,” tandasnya.(Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemilu 2024 Rawan Politik Identitas, Kemendagri Minta FKUB Rawat Kerukunan Umat Beragama

Daerah

Distan Banten Dorong Hilirisasi Produk Perkebunan

Daerah

Sidak Tempat Penjualan Tiket Damri, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat : Jangan Ada Terminal Liar

Advertorial

Kota Serang Diminati Investor ExxonMobil Perusahaan Terbesar di Asia

Daerah

Lokasi Launching Gebyar Kota Serang Mengaji Digeser ke Alun-alun Barat

Daerah

Yedi Rahmat Bakal Tindak Lanjuti Rumah Tidak Layak Huni Milik Fiah

Daerah

Gubernur Banten Andra Soni Gandeng Tim IPB Lakukan Pemeriksaan Pohon di Gedung Negara

Daerah

DPUPR Banten Gelar Pelopor Penataan Ruang Bagi Para Pelajar