Home / Daerah / Politik

Jumat, 3 November 2023 - 20:45 WIB

6,3 Ribu APK dan BK Peserta Pemilu Ditertibkan Bawaslu Kabupaten Serang

BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menertibkan 6.333 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) di wilayah hukumnya.

Ribuan APK dan BK tersebut ditertibkan karena melanggar beberapa aturan, di antaranya pelanggaran terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, Peraturan Daerah mengenai ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) lingkungan hidup, dan retribusi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Furqon mengatakan, sejak 2 Oktober 2023 Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan pengawasan terhadap penertiban dan BK yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang. Total APK yang telah ditertibkan sebanyak 6.333.

Baca Juga :  Angka Stunting di Kabupaten Serang Alami Penurunan

“Dengan sumber informasi kemarin, hingga Otober 2023 se-Banten APK dan BK yang telah ditertibkan se-Provinsi Banten mencapai 32 ribu. Hitung-hitungan dari Bawaslu Provinsi Banten kalau dijumlah nominal, APK ditertibkan se-Provinsi Banten mencapai Rp3,2 miliar,” ujar Furqon kepada wartawan, Jumat 3 November 2023 .

Selanjutnya, Furqon menuturkan , penertiban tersebut harus dilakukan sebagai salah satu upaya Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Terlebih, saat ini telah ditetapkan masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 27 November-10 Februari.

“Kami dari 3-27 November memprediksi banyak calon lakukan kampanye di luar tahapan,” katanya.

Terkait hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid menuturkan, penertiban APK dan BK dilakukan lantaran sebelum masa kampanye dimulai, peserta pemilu tidak diperbolehkan memasang APK di tempat umum.

Baca Juga :  Desa Wisata Padarincang Masuk 50 Besar Ajang ADWI 2024

Ia menjelaskan, hak peserta pemilu berdasarkan PKPU tentang Kampanye adalah melaksanakan sosialisasi dengan memasang bendera dan nomor urut serta pertemuan terbatas.

“Sebelum masuk tahapan Kampanye pada 28 November 2023, Peserta Pemilu tidak boleh pasang APK di tempat umum. Yang diperbolehkan menurut PKPU tentang kampanye adalah melakukan sosialisasi dengan pasang bendera, nomor urut partai dan pertemuan terbatas internal partai,” tandasnya.(Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tine Al Muktabar Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 dan Jambore Nasional 2024

Politik

Debat Perdana, Zakiyah-Najib Paparkan Visi Misi dan Masalah Serius di Kabupaten Serang 

Daerah

Akibat Sengketa Lahan, Pemilik dan Pengelola Durian Jatohan Haji Arif Saling Lapor Polisi

Daerah

Monev 2023, Ketua KI Banten: untuk Hasilkan Layanan Informasi yang Berkualitas

Daerah

Disparpora Kota Serang Ingin Sulap Situs Banten Girang Jadi Kawasan Wisata Sejarah

Daerah

Hasil Quick Count PSU Pilkada Kabupaten Serang Zakiyah-Najib Unggul, Harapan Baru untuk Masyarakat

Daerah

Gencar Lakukan Penataan Aset, Pemprov Banten Targetkan Rampung pada 2025 

Daerah

Resmikan Pos Warga, Gardu Ganjar: Semoga Warga Makin Produktif