Home / Daerah

Jumat, 6 Oktober 2023 - 15:13 WIB

Monev 2023, Ketua KI Banten: untuk Hasilkan Layanan Informasi yang Berkualitas

BagusNews.Co – Komisi Informasi Provinsi Banten telah melakukan serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap badan/lembaga publik di Provinsi Banten, dan direncanakan akan diumumkan pada penganugerahan badan publik dipertengahan bulan November 2023.

Kegiatan Monev tersebut mulai dilaksanakan pada 12 hingga 18 Juli 2023 untuk tahapan sosialisasi monev, dan dilanjutkan tahapan pengisian kuesioner pada 18 Juli hingga 11 Agustus 2023.

Tidak hanya itu, Komisi Informasi Provinsi Banten juga telah melakukan pemantauan aktivitas website dari badan/lembaga publik pada 16 Agustus hingga 6 September 2023 yang masuk dalam tahapan monev.

Setelah melakukan pemantauan aktivitas website, Komisi Informasi Provinsi Banten juga telah meminta badan/lembaga publik yang ada di Provinsi Banten untuk dapat melakukan persentasi pada 18 hingga 27 September 2023.

Baca Juga :  Pemprov Banten Waspadai Pergerakan Harga Beras

Kemudian, Komisi Informasi Provinsi Banten juga akan melakukan kunjungan atau visitaai ke badan/lembaga publik di Provinsi Banten yang akan dimulai pada 9 hingga 25 Oktober 2023.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, jika pihaknya setiap tahun melaksanakan Monev Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik di Provinsi Banten yang terdiri dari Perangkat Daerah Provinsi Banten, Kabupaten/Kota, BUMD, Lembaga Vertikal dan Partai Politik di Provinsi Banten.

Tahapan Monev terdiri dari sosialisasi kepada Badan Publik, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau pengisian lembar evaluasi diri oleh Badan Publik, verifikasi data evaluasi diri oleh Komisi Informasi, presentasi oleh Badan Publik dan penilaian oleh Komisi Informasi. Pada monev tahun 2023 Komisi Informasi menerapkan e-monev pada tahapan pengisian lembar evaluasi diri (SAQ)

Baca Juga :  Triwulan I 2026, Ekonomi Banten Tumbuh 5,64 Persen

Toni menuturkan, Monev bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di mana setiap Badan Publik wajib untuk menyediakan, menerbitkan/mengumumkan dan memberikan layanan informasi publik, mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan.

“Yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik serta menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan Informasi Publik,” katanya pada Jumat, (6/10/2023).

Toni berharap bahwa Monev yang diaksanakan Komisi Informasi dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” pungkasnya. (Adv)

Share :

Baca Juga

Daerah

Partisipasi Pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang Alami Penurunan, KPU RI Ungkap Penyebabnya

Daerah

Produksi Gabah Provinsi Banten Tahun 2022 Meningkat 5,97 Persen 

Daerah

Lampaui Target hingga 19 Ton, BUMDes Berkah Wali Panen Perdana Jagung Hibrida

Daerah

Kekayaan Bupati Serang Capai Rp19,6 Miliar, Investasi Properti dan Mobil Mewah Jadi Sorotan Publik

Daerah

Tiga Anak SD Terseret Arus Sungai di Baros, Satu Ditemukan Meninggal

Daerah

‎Siswa SDN Ciputat Kota Serang Dialihkan Belajar di Rumah, Usai Dilanda Banjir

Daerah

Program Bang Andra Hadir di Kasepuhan Cipinang

Daerah

Rapat Pleno Penghitungan Suara PPK Kibin Kabupaten Serang Ditunda