Home / Daerah / Ekonomi

Rabu, 22 November 2023 - 11:16 WIB

UMP 2024 Provinsi Banten Naik 2,5 Persen

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi Banten naik 2,50 persen. Mengacu besaran kenaikan itu, UMP 2024 Provinsi Banten sebesar Rp2.727.812,11

Penetapan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.

Dimana perhitungan di dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Salah satu pertimbangannya seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten sebesar 4,60 persen. Kemudian inflasi sebesar 2,04 persen. Lalu rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp1.743.687 serta rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang dan standar hidup layak.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak El Nino, Distan Banten Lakukan Upaya Penyelamatan Tanaman Padi Masyarakat

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, angka 2,50 persen itu merupakan jalan tengah. Diharapkan kenaikan UMP itu bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak.

“Ya, itu jalan tengah yang terbaik,” kata Septo.

Namun demikian, lanjut Septo, UMP ini hanya sebagai jaring pengaman sosial, dimana itu menjadi acuan seluruh Kabupaten dan Kota dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 yang tidak boleh kurang dari angka UMP yang telah ditetapkan itu.

“Nanti untuk UMK itu diusulkan oleh masing-masing Kabupaten dan Kota, acuannya adalah UMP. UMK itu nantinya disahkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Septo.

Baca Juga :  Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Begini Analisis Risiko dari Komisi I DPRD Kabupaten Serang

Untuk diketahui UMP tahun 2023 Provinsi Banten sebesar Rp2.661.280,11. UMP tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan beberapa hal yang diperhatikan dalam penghitungan UMP 2024 Provinsi Banten adalah UMP 2023 Provinsi Banten, angka inflasi Provinsi Banten tahun 2023, angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten tahun 2023, dan indeks tertentu atau alfa.

Formula atau rumus penghitungan UMP 2024 adalah UMP 2023 Rp2.661.280,11 ditambah angka inflasi sebesar 2,04 persen dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60 persen dikali indeks tertentu (∝) 0,10 dikalikan UMP 2023 Rp2.661.280,11.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Serang Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Penuhi Kebutuhan Warga hingga Idul Fitri 1447 H

Daerah

Jelang Lengser Keprabon, Syafrudin Akui Pembangunan Kota Serang Masih Banyak Kekurangan

Daerah

Tekan Angka Putus Sekolah di Kota Serang, Pemkot Gandeng USAID

Daerah

Jelang HUT Kota Serang, Pemkot Tata Ulang Pasar Induk Rau

Ekonomi

Marak Penipuan Kerja Online, Annisa Mahesa Minta OJK Kaji Penyelesaian Konflik IASC

Daerah

DPUPR Banten Lakukan Penanganan di 6 Ruas Jalan untuk Menunjang Arus Mudik dan Libur Lebaran

Daerah

Jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang, Golkar Serukan Pemilihan yang Adil dan Jujur

Daerah

Tanggap Darurat Banjir, Santri Ponpes Al-Fattah Tigaraksa Kabupaten Tangerang Dievakuasi