BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah mendapatkan banyak temuan dan laporan, salah satunya terkait stiker one way yang banyak dipasang di angkutan umum perkotaan (angkot).
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat media meeting pada Jumat, 8 Desember 2023.
Furqon mengatakan, Bawaslu Kabupaten Serang akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk melakukan razia stiker one way di angkot.
“Ada (aturan) ukuran yang harus dipasang, makanya nanti kita akan melakukan razia bersama Dishub, dan teman kepolisian terkait one way di angkot,” ucapnya.
Menurut Furqon, APK yang berada di angkutan umum perkotaan itu melanggar dan tidak sesuai aturan yang dikeluarkan oleh KPU.
“Terkait APK yang di angkot-angkot ini, harus dicopot karena tidak sesuai PKPU,” ucap Furqon.
Lebih lanjut, ia mengimbau, angkot yang dilengkapi APK tidak diperbolehkan masuk ke sekolah-sekolah. Jika ditemukan, Bawaslu Kabupaten Serang akan memanggil pihak sekolah dan sopir angkot tersebut.
“Masuk pelanggaran, intinya tidak diperbolehkan kampanye dalam bentuk apapun di sekolah,” ujarnya.
“Kalau memang kita menemukan pihak sekolahnya juga akan kita panggil, pihak sekolah harus stop (angkot dengan APK), tetap kita akan panggil,” pungkasnya. (Red/Dwi)







