BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mendapat laporan dari terkait adanya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg).
Berdasarkan laporan, APK caleg tersebut dipasang di rumah salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Gunung Sari.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Serang melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gunung Sari melakukan pemanggilan kepada ASN tersebut untuk dimintai keterangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, ASN tersebut melakukan pemasangan spanduk salah satu caleg. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang melanggar.
Lebih lanjut, Furqon mengatakan, Panwaslu Kecamatan Gunung Sari telah diinstruksikan untuk melakukan pemanggilan terhadap ASN untuk klarifikasi.
“Saya sudah instruksikan panggil yang bersangkutan, langsung klarifikasi. Kalau deliknya masuk, kita akan lakukan kajian. Untuk sanksinya kami akan merekomendasikan. Kalau itu di situ benar-benar melanggar aturan, akan kami rekomendasikan ke KASN dan Kemendagri,” ujar Furqon, Selasa 12 Desember 2023.
Furqon menegaskan, Bawaslu Kabupaten Serang akan terus melakukan monitoring terkait pengawasan yang ada di tingkat Panwaslu Kecamatan.
“Kami akan selalu melakukan monitoring terkait pengawasan yang ada di Panwascam. Makanya, kami dari Bawaslu Kabupaten Serang minta report ke teman-teman Panwascam satu hari sebelum melakukan pengawasan dan setelah pengawasan yang dituangkan dalam form A dan langsung kita simpan di Google Drive yang semuanya tersusun dengan rapi,” pungkasnya. (Red/Dwi)







