BagusNews.Co – Polda Banten memusnahkan sebanyak 7.733 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2026 di Halaman Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis, 12 Maret 2026.
Kegiatan pemusnahan barang haram tersebut disaksikan Gubernur Banten Andra Soni, Danrem 064/MY Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, serta jajaran unsur Forkopimda dan tokoh agama dari FKUB Provinsi Banten.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki mengatakan ribuan botol miras tersebut disita selama pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026 yang berlangsung selama 10 hari, yakni mulai 16 hingga 25 Februari 2026.
“Pemusnahan 7.733 botol miras ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujarnya.
Operasi tersebut menargetkan berbagai penyakit masyarakat yang meresahkan, seperti peredaran miras tanpa izin, praktik prostitusi, aksi premanisme, hingga penyalahgunaan narkoba.
Selain miras, Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan seorang penumpang yang membawa senjata api dan narkotika di salah satu terminal eksekutif.
”Cukup lumayan ada 15 kilogram sabu. Ini sebagai informasi awal saja tapi tidak disebutkan inisialnya, karena kami masih melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Dalam operasi yang sama, Polda Banten juga mengamankan dua orang yang terlibat dalam praktik prostitusi.
Menjelang momen hari besar keagamaan, Hengki mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.
”Mari kita jauhi berbagai bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya. (Red/ Roy)







