BagusNews.Co – Jelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dimulai serentak sejak Senin, 24 Juni 2024.
Bawaslu akan memonitor setiap tahapan, termasuk coklit data pemilih yang akan dilaksanakan hingga 25 Juli 2024 ini.
Untuk diketahui, coklit dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Serang melakukan pengawasan ketat terhadap tahapan coklit ini,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon kepada BagusNews.Co, Senin, 24 Juni 2024.
Furqon memberi peringatan kepada Pantarlih atau PPDP untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Ia juga menperingatkan kepada PPDP atau Pantarlih agar tidak mempergunakan jasa joki dalam melaksanakan tugas.
“Petugas coklit ataupun PPDP itu harus benar-benar kerja, turun ke lapangan. Jangan sampai ada joki jangan sampai PPDP kerja di atas meja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Furqon mengatakan, persyaratan coklit harus disampaikan sesuai aturan harus dijalankan apa pun bentuknya. Segala persyaratan harus dilaksanakan.
“Harus ada KTP – KK untuk menjadi perbandingan,” ujar Furqon.
Furqon menegaskan, proses coklit harus benar-benar mencoklit orang yang sudah mendapat hak pilih, contohnya pemilih pemula.
Terlebih, orang yang sudah meninggal yang sebelumnya terdaftar di DP4 namun belum dihilangkan, PPDP diimbau mencermati itu semua.
Furqon juga telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawasi proses coklit dengan ketat.
“Semua sudah kami instruksikan kepada teman teman PKD untuk melakukan pengawasan secara melekat (waskat),” pungkasnya. (Red/Dwi)







