BagusNews.Co – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang menggelar sosialisasi bertema ‘Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024’ di Forbis Hotel, Kecamatan Waringin Kurung, Rabu, 31 Januari 2024.
Sosialisasi pemilu tentang netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang itu diikuti para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Serang.
Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin menjelaskan, dalam rangka menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemkab Serang, pihaknya menggelar sosialisasi tentang netralitas ASN. Hal itu juga sejalan dengan edaran yang harus dilaksanakan oleh Pemkab Serang.
“Sampai saat ini apa yang kita harapkan sudah memenuhi yang sudah kita targetkan agar dalam tataran pelaksanaan pemilu, ASN Pemkab Serang sampai tanggal 14 Februari tidak ada persoalan yang menyangkut ketidaknetralan. Targetnya seperti itu,” kata Wawan sebagaimana rilis yang diterima BagusNews.Co.
Wawan menyebut, ada konsekuensi bagi ASN yang melakukan tindakan tidak netral dalam Pemilu 2024. Ia berharap, hal tersebut bisa menjadi renungan bersama semua para ASN.
“Kenapa kita mengundang para kepala OPD, camat agar mereka bisa menyampaikan kepada para pegawai di lingkungannya karena memang sangat riskan, dan konsekuensinya sangat besar ketika ASN melakukan ketidaknetralan pada pemilu,” tandasnya.
Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Sugi Hardono mengatakan bahwa pada prinsipnya ASN merupakan pejabat pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam setiap gelaran pemilu baik pilpres, pileg, maupun pilkada diatur ketentuan dasarnya tentang disiplin adanya netralitas ASN.
“Di sana dilarang beberapa hal yang menjadi larangan bagi ASN yang di atur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin pegawai,” ujarnya.
Oleh karenanya, Sugi menegaskan, ASN diharapkan dapat netral dengan tidak mengikuti deklarasi capres cawapres, caleg, maupun pada pilkada. Mengingat, pada 2024 akan dilaksanakan 2 pemilihan umum serentak, yaitu pada 14 Februari Pemilu 2024 dan 27 November Plikada Serentak seluruh Indonesia.
“Tapi, ada juga yang membedakan pada saat melaksanakan tugas-tugas sebagai peran fungsi ASN, yakni menyosialisasikan pemilu, motivasi atau sosialisasi kaitan dengan partisipasi pemilu, dan pemilu yang berkualitas maka itu diperbolehkan,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menekankan kepada para ASN agar menjaga netralitas meski pihaknya sudah menemukan dan menganggap telah melakukan dukungan terhadap salah satu caleg.
“Akan tetapi, kami lebih menekankan untuk pencegahannya, mengingat di Kabupaten Serang ada 10 ribu ASN akan menguntungkan para caleg jika tidak netral, itu yang pertama,” ujarnya.
Kemudian yang kedua, sebut Furqon, di Kabupaten Serang ada 16 caleg yang masih ada hubungannya dengan ASN baik itu suami, istri atau anaknya.
Oleh karenanya, bagi suami, istri, atau anak yang berstatus sebagai ASN jika ada keluarga yang mencalonkan pada pileg agar berdiam untuk tidak masuk dalam politik praktis.
“ASN itu netral, netral, dan netral. Cukup berdiam diri agar tidak ikut politik praktis,” tegasnya. (Red/Dwi)