Home / Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 08:48 WIB

Hemat BBM, Pemkot Tangerang Selatan Terapkan WFH Setiap Jumat

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan l Dok. Istimewa

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di tengah ketidakpastian kondisi global dan upaya penghematan energi nasional.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dan bertujuan untuk mengurangi mobilitas ASN yang selama ini menjadi salah satu faktor konsumsi BBM tinggi di lingkungan pemerintahan daerah.

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan, Pemkot Tangsel akan mengikuti kebijakan pusat ini dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“Ini arahan dari pusat, dan kami tentu mengikuti. Yang terpenting, pelayanan strategis kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tuturnya.

Baca Juga :  Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Begini Analisis Risiko dari Komisi I DPRD Kabupaten Serang

Ia juga menjelaskan, kebijakan WFH ini diharapkan dapat menekan konsumsi BBM dari aktivitas mobilitas harian ASN, terutama perjalanan dinas ke kantor yang selama ini cukup tinggi.

“Kalau dihitung secara sederhana, satu hari WFH bisa cukup menekan biaya bensin. Ini menjadi bagian dari upaya bersama menghadapi kondisi nasional terkait energi,” katanya.

Ia menegaskan, tidak semua layanan dapat dilakukan secara daring, terutama layanan yang bersifat langsung dan mendesak seperti administrasi kependudukan dan layanan kesehatan, yang tetap akan berjalan di kantor sesuai kebutuhan. Sementara untuk pekerjaan administratif yang sifatnya back office, bisa dilakukan dari rumah.

Selain itu, Pilar menekankan, ASN yang menjalani WFH harus tetap menjalankan tugasnya dari rumah dan tidak diperkenankan bepergian ke luar kota. Pengawasan akan dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah, dan pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi administratif.

Baca Juga :  Curug Goong Pandeglang Ditutup Sementara Pasca-Kecelakaan Maut Wisatawan Serang

“WFH itu tetap kerja, hanya lokasinya di rumah. Jadi tidak boleh disalahgunakan untuk bepergian. Kalau melanggar, tentu ada sanksi administratif,” katanya.

Kebijakan WFH ini akan diberlakukan sampai waktu yang belum ditentukan dan terus dievaluasi secara berkala. Di samping itu, Pemkot Tangsel juga mendorong penggunaan transportasi publik sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dan konsumsi BBM.

Pilar menilai, pengembangan transportasi umum seperti bus sekolah menunjukkan dampak positif dalam mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan menjadi investasi jangka panjang untuk efisiensi energi serta mobilitas kota. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tingkatkan Transparansi Pemkab Serang, ASN Diminta Aktif Bermedsos

Daerah

Yedi Rahmat Pastikan PJU di Sepanjang Jalan Menuju Puspemkot Serang Menyala

Daerah

PDIP dan Ganjar Menyodok ke Atas di Banten, Pengamat: Kader Partai Bekerja

Daerah

Temui Bupati Serang, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang Minta UMK 2024 Tak Merujuk PP 51

Daerah

Sah, Ini Daftar Pimpinan 9 Fraksi DPRD Kota Serang yang Baru

Daerah

Buka Serang Fair 2023, Walikota Serang Syafrudin: Ini Tahun Terakhir Kepemimpinan Saya

Daerah

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Daerah

Karang Taruna Banten Tidak Akui TKD Kabupaten Serang Versi Desi Ferawati