Home / Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 08:48 WIB

Hemat BBM, Pemkot Tangerang Selatan Terapkan WFH Setiap Jumat

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan l Dok. Istimewa

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di tengah ketidakpastian kondisi global dan upaya penghematan energi nasional.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dan bertujuan untuk mengurangi mobilitas ASN yang selama ini menjadi salah satu faktor konsumsi BBM tinggi di lingkungan pemerintahan daerah.

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan, Pemkot Tangsel akan mengikuti kebijakan pusat ini dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“Ini arahan dari pusat, dan kami tentu mengikuti. Yang terpenting, pelayanan strategis kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tuturnya.

Baca Juga :  WFH bagi ASN Setiap Jumat, Walikota Serang: Pelayanan Publik Gak Boleh Libur

Ia juga menjelaskan, kebijakan WFH ini diharapkan dapat menekan konsumsi BBM dari aktivitas mobilitas harian ASN, terutama perjalanan dinas ke kantor yang selama ini cukup tinggi.

“Kalau dihitung secara sederhana, satu hari WFH bisa cukup menekan biaya bensin. Ini menjadi bagian dari upaya bersama menghadapi kondisi nasional terkait energi,” katanya.

Ia menegaskan, tidak semua layanan dapat dilakukan secara daring, terutama layanan yang bersifat langsung dan mendesak seperti administrasi kependudukan dan layanan kesehatan, yang tetap akan berjalan di kantor sesuai kebutuhan. Sementara untuk pekerjaan administratif yang sifatnya back office, bisa dilakukan dari rumah.

Selain itu, Pilar menekankan, ASN yang menjalani WFH harus tetap menjalankan tugasnya dari rumah dan tidak diperkenankan bepergian ke luar kota. Pengawasan akan dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah, dan pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi administratif.

Baca Juga :  Layanan Publik dan Netralitas ASN Disoal, Cak Nawa : ASN Harus Berpihak Pada Aturan

“WFH itu tetap kerja, hanya lokasinya di rumah. Jadi tidak boleh disalahgunakan untuk bepergian. Kalau melanggar, tentu ada sanksi administratif,” katanya.

Kebijakan WFH ini akan diberlakukan sampai waktu yang belum ditentukan dan terus dievaluasi secara berkala. Di samping itu, Pemkot Tangsel juga mendorong penggunaan transportasi publik sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dan konsumsi BBM.

Pilar menilai, pengembangan transportasi umum seperti bus sekolah menunjukkan dampak positif dalam mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan menjadi investasi jangka panjang untuk efisiensi energi serta mobilitas kota. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

KPU Kota Serang dan Parpol Sepakat Kampanye Terbuka Gunakan Sistem Blok

Daerah

Ngobrol Bareng Sama Pedagang, Ternyata Ini yang Dibicarakan Al Muktabar

Daerah

Ramadan Berkah, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik Bagi Warga Banten

Daerah

Wujudkan Pelayanan Prima, Sekda Deden Apriandhi Minta Pegawai RSUD Banten Bangun Jiwa Kepemimpinan dan Kebersamaan

Daerah

Percepatan Penurunan Stunting, Virgojanti Ajak Kader Posyandu Aktif Lakukan Pengukuran Balita

Daerah

BNN Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Padarincang

Daerah

Terima Kunker Baleg DPR RI, Wagub Banten Harap Produk Undang-Undang Berpihak ke Daerah

Daerah

Perempuan 38 Tahun Ditemukan Meninggal di Tandon Ciater, Polisi Selidiki Penyebabnya