BagusNews.Co -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang melakukan perekaman biometrik pemilih pemula untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Perekaman KTP-el bagi pemilih pemula tersebut merupakan program Busami atau Buka Sabtu dan Minggu dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang Dimas Panduasa menjelaskan, jumlah penduduk berdasarkan DKB semester I 2023 di Kabupaten Serang sebanyak 1.718.502 dengan wajib KTP sebanyak 1.220.842 yang telah direkam sebesar 99,77 persen.
“Namun, masih tercatat pemilih pemula yang terdaftar dalam DPT yang akan berusia 17 tahun pada waktu 14 Februari 2024 yang belum melakukan rekaman,” kata Dimas pada Senin, 5 Februari 2024.
Guna percepatan perekaman KTP-el pemula, lanjut Dimas, Disdukcapil Kabupaten Serang melakukan perekaman statis pada 17 UPT Dukcapil di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang. Selain itu, melakukan perekaman jemput bola di sekolah-sekolah, tercatat sudah melakukan jemput bola pada 24 sekolah sebanyak 2.191 orang.
“Upaya lainnya dalam percepatan perekaman KTP-el, Disdukcapil melaksanakan pelayanan Buka Sabtu-Minggu (Busami) di 17 UPT se-Kabupaten serang yang dilaksanakan pada 3-4 dan 10-11 Februari 2024. Upaya ini dilakukan untuk menyasar sasaran perekaman pemula yang tidak dapat hadir pada waktu hari kerja,” ungkapnya.
Dimas mengapresiasi atas antusiasnya masyarakat untuk hadir melakukan perekaman KTP-el pada hari launching di semua UPT Disdukcapil, yakni pada Sabtu dan Minggu, 3-4 Februari 2024 karena pada hari kerja kesulitan untuk mendapatkan izin.
“Berdasarkan data yang kami terima, tercatat sebanyak 817 masyarakat melakukan perekaman pada minggu pertama pelayanan Busami. Dari catatan memperlihatkan peningkatan antusiasme warga menggunakan pelayanan ini, terjadi peningkatan 510 perekaman pada hari minggu bila dibandingkan pada hari sabtu 307 perekaman,” paparnya.
Dimas mengimbau seluruh warga Kabupaten Serang yang berusia 16 tahun ke atas untuk segera melaksanakan perekaman. Dengan begitu, bagi yang berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“Bagi yang sudah melakukan perekaman dapat menggunakan pelayanan statis 17 UPT pada hari kerja, mengikuti pelayanan perekaman jemput bola di sekolah-sekolah, atau mengikuti kegiatan Busami pada 10-11 Februari 2024,” pungkasnya. (Red/Dwi)







