Home / Daerah

Senin, 13 November 2023 - 15:09 WIB

Bupati Serang Lantik Dewan Pengawas LPPL Radio Serang Gawe FM

BagusNews.Co – Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Serang Gawe FM diharapkan dapat memberikan edukasi dan informasi secara lengkap kepada masyarakat serta memiliki jangkauan siaran yang semakin luas.

Demikian disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai melantik tiga Dewan Pengawas LPPL Radio Serang Gawe FM di Pendopo Bupati Serang, Senin 13 November 2023.

Adapun Dewan LPPL Radio Serang Gawe FM terdiri atas unsur pemerintah Haerofiatna, unsur praktisi penyiaran Ene Sa’diyah, dan unsur masyarakat Toni Anwar Mahmud.

Tatu menyampaikan ucapan selamat kepada ketiga dewan pengawas tersebut. Dirinya berharap, para dewan pengawas dapat memberikan kontribusi besar untuk memajukan radio Serang Gawe.

“Kemudian menjadikan media yang mampu memberikan pendidikan masyarakat dan akselerasi penyelenggaraan pembangunan Kabupaten Serang,” ucapnya.

Selanjutnya, Tatu menyampaikan pelantikan dewan pengawas tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 482/Kep.548-huk.diskominfosatik/2023 pada 6 November 2023 lalu.

“Hari ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan dewan pengawas lembaga penyiaran publik lokal Radio Serang Gawe,” ujarnya dalam pelantikan.

Baca Juga :  Ketua KPPS yang Meninggal di Jawilan Ternyata Buruh Pabrik di Serang Timur

Tatu mengatakan, perekrutan dewan pengawas tersebut didasarkan pada pertimbangan berbagai aspek dan aturan yang berlaku. Dalam perekrutan dewan pengawas, ada mekanisme yang wajib dipatuhi. Di antaranya uji kepatutan dan kelayakan.

“Seleksi dilakukan DPRD Kabupaten Serang,” ujarnya.

Ia mengatakan, mereka yang dilantik menjadi dewan pengawas harus memiliki wawasan yang luas agar dapat membantu pimpinan dalam merumuskan kebijakan. Dimana kebijakan tersebut tertuang dalam RPJMD dan RPJPD serta pemikiran yang dapat membantu menjadikan Kabupaten Serang yang informatif.

Hasilnya, ada tiga komposisi yang dilantik menjadi dewan pengawas lembaga penyiaran publik lokal Radio Serang Gawe.

“Unsur pemerintahan satu orang Kepala Diskominfosatik sebagai ex officio, unsur masyarakat satu orang dan unsur praktisi satu orang,” katanya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten Ahmad Solahudin mengatakan, tugas dewan pengawas yang baru dilantik ini yaitu mengawasi laju LPLL Serang Gawe FM.

Baca Juga :  Al Muktabar Salurkan Bantuan dan Jaminan Sosial Penanganan Kemiskinan Ekstrem Kepada Warga Pandeglang

Ia berharap, dewan pengawas yang baru dilantik mampu menerjemahkan langka-langkah strategis bagi pengembangan LPPL di Kabupaten Serang untuk meningkatkan dan menguatkan produktivitasnya.

“LPPL di Kabupaten Serang diharapkan mampu memberikan edukasi terhadap masyarakat, isi siarannya betul-betul menjaga nilai-nilai serta hal-hal positif dan membawa dampak yang baik bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Ditanya terkait isi siaran, Solahudin mengatakan, sejauh ini isi siaran di Serang Gawe FM berdasarkan pantauan KPID Provinsi Banten sudah sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang sudah berlaku.

“Kami melihat tidak ada pelanggaran yang signifikan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran publik karena kami juga intens bertemu dengan lembaga penyiaran publik maupun swasta terkait dengan update aturan-aturan baru di KPI,” tuturnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bawaslu Kota Serang Selidiki Puluhan Amplop yang Kotori Halaman TPS

Daerah

Andra Soni Tinjau Pendangkalan Sungai Imbas Banjir di Padarincang, 3 Alat Berat Diturunkan

Daerah

Virgojanti : Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Ciptakan Generasi Unggul

Daerah

Hemat BBM, Pemkot Tangerang Selatan Terapkan WFH Setiap Jumat

Daerah

KPU Sosialisasikan Tahapan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang

Daerah

Libur Panjang Nataru, Dinkes Pandeglang Kerahkan 650 Tenaga Kesehatan

Daerah

Wagub Banten Dimyati: MBG Harus Berorientasi Sosial Bukan Bisnis

Daerah

Capaian Program Serang Mengaji Melonjak Signifikan, Distribusi Al-Quran Didukung Penuh Tanpa APBD