BagusNews.Co – Satu pekan menjelang bulan suci Ramadan tahun 2024, Pemkot Serang melaui Satpol-PP berhasil mengamankan 1.000 botol minum keras (miras) dari berbagai tempat.
Barang bukti yang berhasil disita petugas tersebut akan segera dimusnahkan sebelum umat muslim menunaikan ibadah puasa Ramadan .
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Kota Serang Dede Suwarno saat di temui di Kantor MUI Kota Serang, Senin, 4 Maret 2024.
“Insya Allah, kami inginnya sebelum puasa tanggal 6 Maret, biar momennya pas dan bisa diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.
Dede mengungkapkan, 1.000 botol miras tersebut didapatkan dari hasil razia yang dilaksanakan oleh Satpol-PP Kota Serang.
“Jadi, itu hasil giat kami, sudah melakukan razia dari semua kios yang menjual miras,” katanya.
Dede menuturkan, adanya razia minum keras di Kota Serang lantaran sudah melanggar Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan Dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).
“Jadi, minum keras itu jelas dilarang adanya di Kota Serang, baik yang bangunannya berizin ataupun yang tidak berizi,” jelasnya.
Dede berharap, pemusnahan barang haram itu bisa dilaksanakan beriringan dengan kegiatan hari pangan, lantaran Satpol-PP mengalami keterbatasan anggaran.
“Karena kita keterbatasan dengan anggaran yang ada, sekaligus kita nebeng di acara hari pangan murah itu nanti di Puspemkot Serang,” pungkasnya. (Red/Misbah)







