Home / Daerah

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:42 WIB

Praktisi Hukum Sebut Walpam Kejati Penting Dalam Proyek Strategis Daerah

BagusNews.Co – Belakangan ini muncul pernyataan mengenai peran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) Proyek Strategis Daerah (PSD) Pemprov Banten. Dalam hal ini, terdapat kebutuhan akan klarifikasi mengenai peran Kejaksaan dalam hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi hukum sekaligus Akademisi Universitas Bina Bangsa (Uniba) Wahyudi mengatakan bahwa biasanya pengawasan proyek strategis dilakukan oleh Kejaksaan, terutama pada kasus yang menyangkut keuangan negara.

Namun, menurutnya hal itu bersifat preventif, dengan tujuan mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran dalam penggunaan anggaran negara.

“Butuh (Walpam) butuh jelas biasanya kan yang turun itu di Pidsus walaupun di atasnya Datun, karena menyangkut keuangan negara, berarti ini sifatnya preventif,” ungkap Wahyudi, Selasa (29/8/2023).

Pengawalan dan Pengamanan proyek strategis daerah memang sangat penting, dan beberapa pihak setuju bahwa Kejaksaan dapat memiliki peran dalam hal ini.

Namun, perlu dihindari agar Walpam tersebut tidak disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini merupakan hal yang tidak diinginkan dan harus dihindari.

Baca Juga :  Tebar Kebaikan, Relawan Ganjar Milenial Center Bangun Paving Blok di Lebak Banten

“Saya sepakat ada Kejaksaan disana, untuk pendampinganan tapi jangan sampai ada cawe-cawe,” ujarnya.

Kata dia, setelah proyek strategis daerah selesai, biasanya dilakukan ekspos dengan melibatkan Kejaksaan dan pihak terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari pemerintah daerah.

Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pengawasan dari pihak profesional, seperti konsultan dalam bidang bangunan, juga dilakukan setelah proyek selesai untuk memastikan pemenuhan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan aspek lainnya.

“Biasanya setelah proyek strategis selesai ada pengawasan dari pihak profesional misalnya konsultan dari sisi bangunan, terpenuhinya RAB dan lain sebagainya,” tuturnya.

“Nanti setelah PSD jadi ada ekspose tu dengan Kejaksaan dengan pihak terkait, OPD nya pemerintah daerah terkait, karena biasanya yang pendampingan-pendampingan begini ya pesatnya pembangunan di daerah,” sambungnya.

Baca Juga :  Gandeng 40 Perusahaan, Disnakertrans Kabupaten Serang Gelar Job Fair di Akhir Juli

Meskipun Kejaksaan melakukan pendampingan dalam pengawasan proyek strategis, sebagai masyarakat kita juga harus aktif mengawasi. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa fisik yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya,

“Ini kan amanat Perpres, Jaksa Agung juga memerintahkan demikian mengimbau terhadap jajarannya untuk melakukan pendampingan dan pengamanan proyek strategis baik nasional dan daerah secara profesional dan berintegritas,” katanya.

“Intinya walaupun diawasi Kejaksaan kita sebagai masyarakat harus aktif mengawasi,” sambungnya.

Menurutnya, tujuan adanya Walpam dapat mewujudkan pengadaan barang dan jasa, fisik dan sebagainya tepat mutu dan selesai tepat waktu.

“Justru tujuannya Walpam itu, harapannya terwujudnya pengadaan barang dan jasa fisik dan sebagainya tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya jadi supaya anggaran itu terlaksana dengan baik,” katanya.

“Semoga dengan adanya pengawalan dan pengawasan itu ya tujuan itu tercapai,” tandasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sempat Ganggu Lalu Lintas, Satu Pohon Tumbang di Kota Serang

Daerah

Tim Sepak Bola Popnas Banten Lolos ke Semifinal

Daerah

Percepatan Eliminasi Stunting, Pemkab Tangerang Perkuat Gerakan Sayang Ibu 2026

Daerah

Jamin Pasokan Listrik Selama Ramadan, PLN UID Banten Buka 60 Posko Siaga

Daerah

Usai Dikunjungi Prabowo dan Gibran, Ulama Banten Ini Tetap Dukung Ganjar Pranowo

Daerah

Open Bidding Sekda Kabupaten Serang Dibuka, Eselon II dan III Tanyakan Persyaratan

Daerah

Susur Kali Angke, Gubernur Banten Andra Soni Petakan Penyebab Banjir

Daerah

ASN Kota Serang Wajib Jaga Netralitas di Pilkada 2024