BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengaku, adanya kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan 0,2 persen akan membawa dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
“Jadi adanya penyesuaian kenaikan tarif PBB itu akan membawa hal positif bagi PAD Kota Serang. Karena tidak bisa di pungkiri juga bahwa PAd Kota Serang sangat minim sekali, untuk menyamaratakan pembangunan Kota Serang kedepan,” ujar Pj Walikota Serang Yedi Rahmat saat di temui Puspemkot Serang, Rabu, 3 April 2024.
Yedi mengatakan, adanya penyesuaian kenaikan tarif PBB sudah di atur dalam Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang kemudian sudah di kuatkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Walikota (Kepwal).
Kemudian lanjut Yedi, apabila masyarakat Kota Serang merasa terbebankan oleh adanya kenaikan tarif PBB tersebut, maka pihaknya akan memberikan penyesuaian atau keringanan.
“Nah tinggal mungkin saya akan melihat tingkat keberatan nya sejauh mana. Karena itu untuk kesejahteraan masyarakat juga kan. Tapi kalau dia punya mobil, punya rumah gede tanahnya banyak, maka itu sudah wajib,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, terkait penyesuaian kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemerintahan Kota Serang hanya menarik 0,2 persen dari tarif tertinggi 0,5 persen.
“Penyesuaian tarif sampai dengan 0,5 persen paling tertinggi. Tapi kalau Kota Serang hanya 0,2 persen tarif tertingginya karena kita sesuaikan,” kata W Hari Pamungkas, Senin, 1 April 2024.
Menurut Hari, apabila masyarakat merasa keberatan dengan pembayaran PBB, maka Bapenda akan memberikan diskon atau relaksasi-relaksasi pajak yang kemudian tinggal mengajukannya ke Bapenda.
“Jadi tinggal di ajukan relaksi pajak, kalau memang dia betul butuh pengurangan tinggal nengajukan saja dan kita akan pertimbangkan, apapun yang di mohonkan oleh masyarakat terkait dengan pembayaran pajak,” katanya.
Sedangkan untuk sanksi tidak membayar pajak lebih dari lima tahun, Bapenda Kota Serang akan menahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT). “Sanksinya mungkin SPPT nya akan kita tahan dan tidak akan kita keluarkan,” pungkas Hari.(Red/Misbah)







