Home / Daerah

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:02 WIB

Ratu Tatu Chasanah Tetap Bertugas hingga Bupati Serang yang Baru Dilantik

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang l Dok. Dwi YM-BNC

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang l Dok. Dwi YM-BNC

BagusNews.Co – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, yang sebelumnya mengucapkan salam perpisahan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Serang, kini harus menyesuaikan rencana purnatugasnya.

Hal itu sehubungan dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024, yang mengakibatkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang dibatalkan.

Diketahui bahwa putusan tersebut diambil setelah MK memproses sengketa yang diadukan dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Keputusan ini secara tidak langsung membuat Ratu Tatu Chasanah, yang telah menjabat selama dua periode (10 tahun) harus melanjutkan tugasnya hingga Bupati Serang yang baru terpilih dilantik.

Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Daerah I Pemkab Serang Haryadi yang menegaskan bahwa Tatu masih menjabat hingga pelantikan bupati terpilih.

Baca Juga :  Syafrudin Akan Terima Meskipun Pj Walikota Serang Dari Kemendagri

“(Kabupaten Serang-red) tidak ada Pj, kalau Kota Serang habis masa jabatannya (ada Pj), walikotanya, kemudian Lebak juga sama, sudah habis. Kalau Kabupaten Serang belum habis masa jabatan beliau (Tatu),” jelas Haryadi pada Kamis, 27 Februari 2025.

Ratu Tatu Chasanah, yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, terakhir kali dilantik sebagai Bupati Serang untuk periode 2021-2026 pada 26 Februari 2021.

Tatu memenangkan Pilbup Serang dalam pemilihan kepala daerah 2020. Menurut perhitungan, masa jabatannya seharusnya berakhir pada 2026, namun karena adanya pilkada serentak, masa jabatannya terpotong dan akan berakhir lebih awal pada 2025.

“Bupati Serang (Tatu) habis masa jabatannya di tahun 2026, karena ada pilkada serentak otomatis potong masa jabatan beliau,” pungkas Haryadi.

Baca Juga :  Kafilah Banten Tampilkan Leuit Baduy Pada MTQN XXX Tahun 2024 Kaltim

Kondisi ini menciptakan situasi yang unik di mana Tatu harus tetap menjalankan tugasnya sebagai bupati meskipun sebelumnya telah mempersiapkan perpisahan.

Sebelumnya, pada Senin, 17 Februari 2025 usai menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN), Tatu telah menyampaikan salam perpisahan kepada para aparat Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

“Dalam bekerja bersama-sama tentunya saya selaku manusia biasa banyak salah dan khilafnya. Saya menyampaikan juga permohonan maaf kepada seluruh ASN, dan memberi semangat terus supaya tidak berkurang semangatnya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” ungkapnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Realisasi Investasi Banten Tembus Rp130,2 Triliun, Dimyati Tekankan Perlindungan Iklim Usaha

Daerah

Pembangunan Jalan Tonjong-Banten Lama untuk Penguatan Infrastruktur Kawasan Industri Banten Utara

Daerah

Al Muktabar Kukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Tangsel, Ini Sosoknya

Daerah

Pengurus LBH Ansor Banten Dilantik, Tb Adam Ma’rifat : Harus Menjadi Pelopor Keadilan

Daerah

Gardu Ganjar Bersama Forum Umat Islam Banten Bersatu Gelar Deklarasi Damai di Serang

Daerah

Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten Tertinggi Kedua di Pulau Jawa

Daerah

Ketua KPPS yang Meninggal di Jawilan Ternyata Buruh Pabrik di Serang Timur

Daerah

Penertiban APK Menjadi Catatan KPU Kota Serang