Home / Daerah

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:02 WIB

Ratu Tatu Chasanah Tetap Bertugas hingga Bupati Serang yang Baru Dilantik

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang l Dok. Dwi YM-BNC

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang l Dok. Dwi YM-BNC

BagusNews.Co – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, yang sebelumnya mengucapkan salam perpisahan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Serang, kini harus menyesuaikan rencana purnatugasnya.

Hal itu sehubungan dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024, yang mengakibatkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang dibatalkan.

Diketahui bahwa putusan tersebut diambil setelah MK memproses sengketa yang diadukan dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Keputusan ini secara tidak langsung membuat Ratu Tatu Chasanah, yang telah menjabat selama dua periode (10 tahun) harus melanjutkan tugasnya hingga Bupati Serang yang baru terpilih dilantik.

Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Daerah I Pemkab Serang Haryadi yang menegaskan bahwa Tatu masih menjabat hingga pelantikan bupati terpilih.

Baca Juga :  Bupati Serang Berikan Bonus Atlet Porprov hingga Rp3,46 M

“(Kabupaten Serang-red) tidak ada Pj, kalau Kota Serang habis masa jabatannya (ada Pj), walikotanya, kemudian Lebak juga sama, sudah habis. Kalau Kabupaten Serang belum habis masa jabatan beliau (Tatu),” jelas Haryadi pada Kamis, 27 Februari 2025.

Ratu Tatu Chasanah, yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, terakhir kali dilantik sebagai Bupati Serang untuk periode 2021-2026 pada 26 Februari 2021.

Tatu memenangkan Pilbup Serang dalam pemilihan kepala daerah 2020. Menurut perhitungan, masa jabatannya seharusnya berakhir pada 2026, namun karena adanya pilkada serentak, masa jabatannya terpotong dan akan berakhir lebih awal pada 2025.

“Bupati Serang (Tatu) habis masa jabatannya di tahun 2026, karena ada pilkada serentak otomatis potong masa jabatan beliau,” pungkas Haryadi.

Baca Juga :  Bupati Serang Angkat Dadi Suryadi Jadi Dirut BPR Serang

Kondisi ini menciptakan situasi yang unik di mana Tatu harus tetap menjalankan tugasnya sebagai bupati meskipun sebelumnya telah mempersiapkan perpisahan.

Sebelumnya, pada Senin, 17 Februari 2025 usai menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN), Tatu telah menyampaikan salam perpisahan kepada para aparat Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

“Dalam bekerja bersama-sama tentunya saya selaku manusia biasa banyak salah dan khilafnya. Saya menyampaikan juga permohonan maaf kepada seluruh ASN, dan memberi semangat terus supaya tidak berkurang semangatnya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” ungkapnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Kota Serang Sesali Minimnya Sosialisasi Belasan Ribu Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Daerah

Banten Kembali Raih Pelopor Provinsi Layak Anak (Provila)

Daerah

PPP Gagal Lolos Parliamentary Threshold, Adde Rosi Kembali Duduk di Senayan dari Dapil Banten 1

Daerah

Satu Keluarga di Pandeglang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni

Daerah

Gardu Ganjar Banten Adakan Pasar Murah, 500 Paket Sembako Diserbu Warga Tangerang

Daerah

Bank Banten Luncurkan Jawara Mobile Untuk Mempermudah Layanan Kepada Nasabah

Daerah

Kota Serang Masih Rawan Korupsi, KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Tipikor

Daerah

Yedi Rahmat Akan Sampaikan Putusan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Melibatkan ASN di Kota Serang