BagusNews.Co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap dua orang pengedar yang tergabung dalam jaringan internasional dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram lebih.
Para tersangka ditangkap BNN dan Kanwil Bea Cukai Banten di area Ruko Union Tahap IV RPR, Jalan Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis lalu sekira pukul 13.00 WIB.
“Terbongkarnya sindikat pengedaran sabu-sabu tersebut dibarengi dengan tertangkapnya tiga pelaku yang berinisial AY (30), M (31), dan S (52),” ujar Rohmad pada Rabu 24 April 2024.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap AY dan M. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 kg yang dikuasai oleh AY
“Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap keduanya, hasilnya, di dapatkan keterangan sabu milik seseorang yang bernama S yang merupakan warga binaan serta mendapatkan Sabu dari M,” sambungnya.
Usai melakukan introgasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan M dan menemukan barang bukti berupa 19 bungkus paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 19 kg.
“Pada saat petugas mendatangi tempat kontrakan M, MY yang DPO sudah melarikan diri,” ujarnya.
Kemudian petugas BNNP Banten bersama intansi terkait melakukan pemusnahan barang haram tersebut.
“Pasal yang dilanggar oleh para pelaku yakni, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Red/Dwi)







