Home / Daerah / Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 03:01 WIB

Tolong Warga Tak Mampu, LKBH Fakultas Syariah UIN SMH Banten Gratiskan Layanan Bantuan Hukum

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten l Dok. Istimewa

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi.

Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil dan merata.

Direktur LKBH Fakultas Syariah, Atu Karomah, menyampaikan bahwa pihaknya akan menitikberatkan layanan bantuan hukum berdasarkan permasalahan yang dihadapi masyarakat, dengan prioritas kepada kalangan tidak mampu.

“Kami melihat dari permasalahan hukumnya terlebih dahulu, kalau untuk masyarakat tidak mampu akan kami gratiskan,” ujarnya pada Kamis, 18 Desember 2025.

Baca Juga :  Bahas Persiapan Pilkada Serentak, Pemprov Banten Terima Kunjungan Tim Komnas HAM

Atu menambahkan bahwa keberadaan LKBH Fakultas Syariah harus dikenal luas di kalangan civitas akademika UIN SMH Banten, khususnya di enam fakultas yang ada.

“Kami akan fokus terlebih dahulu kepada sosialisasi agar keberadaan LKBH Fakultas Syariah diketahui terlebih dahulu terutama dikenal di enam fakultas yang dimiliki kampus UIN SMH Banten,” ungkapnya.

Kepengurusan LKBH sendiri berasal dari berbagai latar belakang, termasuk dekanat, dosen, dan alumni, yang bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih komprehensif.

“Kami ingin lebih banyak berperan tidak hanya kaitannya dengan litigasi maupun non-litigasi. LKBH juga akan mengembangkan diri melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Etos Kerja Aparatur, Bupati Serang Lantik 6.057 PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah Iin Ratna Sumirat menekankan bahwa keberadaan LKBH diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semua akan mengenang keberadaan LKBH di UIN SMH Banten, karena selama ini tidak semua orang tahu ada LKBH di Fakultas Syariah,” ujarnya.

Selain memberikan bantuan hukum secara gratis, layanan yang disediakan juga mencakup konsultasi hukum terkait pernikahan, waris, dan kewarganegaraan.

“Jadi, ketika masyarakat membutuhkan konsultasi baik tentang pernikahan, waris, dan kewarganegaraan itu bisa dikonsultasikan di LKBH,” tambah Iin. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polemik Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kota Serang, Walikota Budi: Sudah Dibayar

Daerah

Pandeglang Tekan Anak Tidak Sekolah Lalui Sinergi OPD

Daerah

Lakukan Sidak Bahan Pokok, Pj Walikota Serang : Kalau Naik Signifikan, Kita Akan Ambil Sikap

Daerah

DPRD Kota Serang Sebut Aduan Drenase Buruk Selalu Muncul dalam Agenda Reses

Daerah

Tahun 2022 Realisasi Investasi di Provinsi Banten Meningkat, Al Muktabar Harap Dapat Membuat Pusat Pertumbuhan Baru

Daerah

Dinkes Banten Ajak OPD Ikuti Pengukuran Kebugaran

Daerah

Indeks Reformasi Hukum Provinsi Banten  Terbaik ke-2 Secara Nasional

Hukum

Dua Bulan Jualan Sabu, Sopir Tembak Dicokok Satresnarkoba Polres Serang