BagusNews.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menggelar Rapat Paripurna dengan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu, 29 Mei 2024 di gedung dewan.
Keempat Raperda tersebut, di antaranya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Serang Tahun 2025–2045 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang tahun anggaran 2023, yang merupakan Raperda Usul Bupati.
Selanjutnya, yaitu dua macam raperda prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033, dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, disampaikannya Raperda tentang RPJPD dan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 karena RPJPD habis pada Tahun 2026. Sementara, saat ini mempersiapkan kembali RPJPD yang harus disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk 20 tahun ke depan.
“Karena RPJPD kemarin juga sempat di bahas dengan provinsi, sekarang betul-betul harus selaras,” ujarnya kepada wartawan usai paripurna.
Lebih jelasnya, sambung Tatu, untuk rencana pembangunan jangka panjang daerah betul-betul harus selaras dengan rencana pembangunan jangka panjangnya nasional.
“Ini yang nanti dibahas. Karena sebelumnya sudah dibahas oleh Bappedalitbang dengan menggelar musrenbang dihadiri dari pusat dan juga provinsi untuk memberikan materi. Paripurna ini tahapan pembentukan perdanya,” katanya.
Sementara, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 pun disampaikan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum.
“Pertanggungjawaban APBD 2023 tadi saya sampaikan untuk dibentuk perdanya,” terang Tatu.
Tatu juga mengomentari terkait dua macam raperda prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033, dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Ia menjelaskan, untuk raperda yang dicabut seperti diketahui karena sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang berkaitan dengan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil kemudian juga air tanah.
“Itu sudah menjadi kewenangan provinsi, jadi Perda di Kabupaten Serang tentunya harus dicabut,” pungkasnya. (Red/Dwi)







