Home / Daerah / Hukum

Rabu, 29 Mei 2024 - 20:38 WIB

Mahasiswa Tolak Ruislag Pemkot Serang dengan Perusahaan PT BKKS 

BagusNews.Co – Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (PP Hamas) menolak adanya ruislag atau tukar tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS). Pasalnya, harga tanah milik PT BKKS yang di-ruislag tidak sebanding dengan harga tanah milik Pemkot Serang.

Diketahui, aset tanah milik Pemkot Serang yang dilakukan Ruislag tersebut terletak di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang atau di depan Gerbang Tol Serang Timur dengan luas tanah 3,3 hektare. Sementara itu, tanah milik PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (PT BKKS) berada di wilayah Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, dengan luas 4,4 hektare.

Ketua Departemen Eksternal PP Hamas Galuh Munajat mengatakan, berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang disampaikan Pemkot Serang pada tahun 2021, nilai tanah yang akan di-ruislag senilai Rp66.639.840.000 dengan luas tanah 33.440 meter persegi dengan harga permeter tanah senilai Rp1.992.818. Sedangkan tanah milik PT BKKS yang akan ruislag senilai Rp106.298.400.000 dengan luas tanah 44.291 meter persegi. Jika dihargakan per meter senilai Rp2.400.000.

Baca Juga :  Mahasiswa Dorong Polda Banten Netral di Pilkada Serentak 2024

“Tentu kami sangat menolak karena harga tanah milik Pemkot Serang yang berada di lokasi strategis lebih murah dibandingkan dengan tanah milik PT BKKS yang ada di Kemanisan, Kecamatan Curug, dengan harganya yang cukup mahal per meternya. Artinya kalau ruislag dengan nilai yang sama, Pemkot Serang bagi kami sangat merugi, karena tanah milik Pemkot Serang sangat strategis berada di tengah perkotaan,” katanya.

Menurut Galuh, pernyataan yang disampaikan Pemkot Serang melalui Asda I Subagyo agar tidak terlalu tergesa-gesa. Sebab, Pemkot Serang harus menimbang ulang karena ruislag merupakan tindakan hukum, dalam melakukan tukar-menukar diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Pasal 379 Nomor 19 Tahun 2016 bahwa tukar-menukar perlu dilakukan kajian dari beberapa aspek mulai dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis serta bukti kepemilikan tanah.

“Intinya jangan sampai Pemkot Serang ceroboh dalam melakukan proses ruislag yang dilakukan Pemkot Serang bersama PT BKKS. Dan jika ini terjadi amat disayangkan karena letak tanah Kota Serang yang strategis tentu ini memiliki harga ekonomi yang tinggi dibanding dengan Tanah Milik PT BKKS yang jauh dari pusat ibukota Provinsi,” bebernya.

Baca Juga :  Angka Pengangguran Tinggi di Kota Serang, DPRD Sindir Pemkot

Galuh menyampaikan, berdasarkan investigasi yang Hamas sudah lakukan di tanah milik Pemkot Serang yang rencana akan di-ruislag tersebut, harga per meter tanah bisa mencapai Rp3 juta. Sedangkan harga tanah yang berada di Kemanisan, Kecamatan Curug, itu paling mahal Rp1,5 juta per meternya.

“Perbandingan nilai ekonomisnya juga sudah terlihat sangat jauh, jelas kalau terjadi Pemkot Serang bisa merugi,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Galuh, Pemkot Serang dapat mengelola aset dengan baik karena masih banyak aset milik Pemkot Serang yang belum terurus dengan maksimal dan itu menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkot Serang.

“Jadi, masih banyak PR aset yang harus dibenahi, jangan sampai adanya ruislag ini menjadi polemik dan beban bagi Pemerintah Kota Serang sendiri. Lebih baik yang urgensi lebih diutamakan dibandingkan mencari hal yang baru dan menjadi beban,” tutupnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Translokasi Badak Jawa Pertama di TNUK, Gagal Selamatkan Mustofa dari Penyakit Kronis

Daerah

Walikota Serang Tinjau Normalisasi dan Pembongkaran Bangli di Kali Mati Kroya

Daerah

Meski Tidak Dapat THR, Pemprov Banten Siapkan Ini Untuk Penggantinya Bagi Para Honorer

Daerah

Jelang HUT Kota Serang, Pemkot Tata Ulang Pasar Induk Rau

Daerah

Sambut Tahun Baru Islam, Gardu Ganjar Bersama Warga Gelar Gema Dzikir di Tangerang

Daerah

Tindaklanjut KUB Bank Banten dengan Bank Jatim, Andra Soni Temui Khofifah

Daerah

Zakiyah Diminta Pidato, KPU Kabupaten Serang Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Besok

Daerah

Komisi Informasi Banten Kebut Penyelesaian 61 Sengketa Informasi