BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Larangan melakukan penertiban di sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan Taman Asri Lama, Kecamatan Larangan.
Camat Larangan Nasrullah menjelaskan bahwa operasi penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
“Kami telah mengamankan puluhan spanduk, baliho, sampai umbul-umbul yang terpasang liar di ruang publik. Operasi penertiban ini dilakukan sebagai tindakan cepat merespon keluhan masyarakat sekitar selama ini,” ujarnya sebagaimana rilis yang diterima BagusNews.Co pada Minggu, 8 Februari 2026.
Nasrullah menambahkan bahwa kegiatan ini menyasar puluhan spanduk yang dipasang tanpa izin di berbagai titik, mulai dari tiang listrik, batang pohon, hingga di atas jalan yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Ia menegaskan bahwa pemasangan spanduk tanpa izin tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi menyebabkan bahaya lalu lintas.
“Di sini, kami juga mensosialisasikan prosedur pemasangan spanduk sesuai dengan ketentuan perizinan resmi yang berlaku sehingga ke depannya tidak ada lagi spanduk liar yang mengganggu kenyamanan masyarakat khususnya para pengguna jalan,” tambah Nasrullah.
Selain penertiban, Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat turut berpartisipasi menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan dengan tidak memasang spanduk liar di fasilitas umum. Partisipasi aktif warga akan membantu mewujudkan Kota Tangerang yang nyaman, aman, dan tertib. (Red/Munjul)







