BagusNsws.Co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengaku telah menindaklanjuti catatan yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Banten kepada pemerintah Kota Serang terkait kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya.
“Alhamdulillah tadi kami sudah mengundang beberapa OPD untuk berdiskusi menindaklanjuti hasil temuan BPK RI, ada Setwan, Dishub, Perkim, Bapenda dan DLH. Alhamdulillah secara keseluruhan dipastikan semua barang yang menjadi catatan BPK itu ada,” kata Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Rabu, 19 Juni 2024.
Nanang mengungkapkan bahwa, ada satu kendaraan dinas yang sempat hilang, namun barangnya tersebut sudah di asuransikan dan sudah di ganti oleh orang yang bersangkutan.
“Jadi secara keseluruhan roda empat sudah clear, hanya saja barang elektronik kaya Tab, Laptop, yang jaman sebelumnya sudah ruksak dan segalanya,” ujarnya.
Masih kata Nanang, jika barang elektronik yang menjadi catatan BPK RI sudah tidak bisa dipergunakan lagi, maka ada mekanisme penghapus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Makanya tadi sengaja saya kumpulkan biar nanti semuanya satu pemahaman, satu visi misi, bahwa hasil BPK RI sebelum 60 hari harus segera ditindaklanjuti dan dilakukan pengembalian,” katanya.
Nanang menjelaskan, untuk mekanisme penghapusan barang yang sudah rusak dan sudah tidak bisa dipergunakan lagi dengan waktu cukup lama, maka OPD yang bersangkutan harus membuat berita acara dan dilaporkan kepada BPKAD sebagai koordinator aset di Kota Serang dan ada mekanisme nya.
“Artinya secara prinsip yang penting barangnya itu ada buktinya. Kalau rusak ya harus ada penghapusan,” jelasnya.
Nanang mengungkapkan, jika nominal elektronik yang hilang dan rusak dilingkungan pemerintah Kota Serang sebesar Rp3 Miliar lebih.
“Nah itu bukan berati barangnya tidak ada, barangnya ada tapi rusak karena status barang sudah dari tahun 2007,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan, beberapa kendaraan dan elektronik yang menjadi catatan BPK RI tersebut tidak hilang, tetapi hanya ada proses administrasi yang lewat.
“Jadi barang itu tidak hilang, karena dulu kan kawasan persampahan itu dikelola oleh Perkim, tapi kalau sekarang dikelola oleh DLH. Nah aset itu masih tercatat di Perkim, otomatis pada saat di liat itu gak ada, karena aset itu sudah ada sebetulnya hanya tinggal buat berita acara saja,” tutupnya.(Red/Misbah)







