Home / Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 15:52 WIB

Terima Kunker Baleg DPR RI, Wagub Banten Harap Produk Undang-Undang Berpihak ke Daerah

​BagusNews.Co – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah, berharap setiap produk undang-undang yang dihasilkan tidak membebani keuangan daerah serta mampu memberikan kepastian bagi masyarakat.

Harapan tersebut disampaikannya saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR Republik Indonesia (RI) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin, 26 Januari 2026.

​”Kami berharap setiap produk undang-undang tidak membebani keuangan daerah dari sisi dampak anggaran (budget impact). Harus produk undang-undang yang efisien dan efektif,” tegasnya.

​Sebagai mantan pimpinan Baleg di DPR RI, Dimyati menekankan pentingnya mempertimbangkan implikasi keuangan daerah dalam setiap kebijakan. Ia mencontohkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, status sebuah rancangan undang-undang, apakah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak harus disampaikan secara transparan.

Baca Juga :  Bapenda Banten Ajak Masyarakat Manfaatkan Bulan Bebas Denda

​”Fungsi Baleg sangat krusial di DPR, bahkan bisa disebut sebagai ‘pakunya’ DPR karena seluruh pembahasan calon produk hukum undang-undang masuk melalui Baleg,” tambahnya.

​Oleh karena itu, Dimyati mengaku bangga Provinsi Banten terpilih menjadi salah satu daerah lokus penjaringan aspirasi masyarakat (Jaring Asmara) dalam penyusunan Prolegnas.

​”Kita dapat menyampaikan aspirasi terhadap pembahasan Prolegnas untuk satu tahun ke depan,” ujarnya.

​Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa kunjungan kerja ke Provinsi Banten telah menghasilkan sejumlah masukan penting. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan puluhan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas 2026.

Baca Juga :  Semarak Ramadan 2026, Wagub Dimyati Serukan Pembayaran ZIS Melalui Bazna

​”Beberapa masukan di antaranya terkait desa adat, mengingat di Banten terdapat masyarakat adat Baduy yang harus diperkuat dan dipertahankan. Selain itu, terdapat aspirasi mengenai pengelolaan sampah serta usulan perubahan ibu kota Provinsi Banten,” ungkap Sturman.

Sturman mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, terdapat sekitar 64 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas untuk dibahas oleh DPR RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 RUU merupakan usulan DPR, 15 usulan pemerintah, dan 2 usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

​”Termasuk di dalamnya adalah undang-undang tentang desa adat. Adapun mengenai RUU Pilkada, saat ini belum masuk ke dalam Prolegnas tahun ini,” jelasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kompetisi Surfing Digelar di Kabupaten Serang, 30 Peselancar Bersaing Ketat

Daerah

Dukung Timnas Garuda, PWKS Gelar Nobar Semifinal Indonesia Hadapi Uzbekistan

Daerah

Belum Punya Perda P4GN, Pemkot Serang Siap Tindaklanjuti Usulan BNN Banten

Daerah

Bersihkan Sampah di Pantai Muara Pasauran Anyer, DPUPR Banten Terjunkan 100 Personel

Daerah

Ribuan Emak-emak Padati Puncak Harlah ke-80 Muslimat NU di Banten, Khofifah Turut Hadir

Daerah

Tingkatkan Produktivitas Pertanian dan Peternakan, Distan Banten Gandeng MUI Provinsi Banten

Daerah

Penguatan Ketahanan Nasional, Polda Banten Terima Kunjungan Kerja Kemenko Polhukam

Daerah

BEM Banten Bersatu Minta Al Muktabar Fokus Bekerja dan Mengacu Pada RPD