Home / Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 15:52 WIB

Terima Kunker Baleg DPR RI, Wagub Banten Harap Produk Undang-Undang Berpihak ke Daerah

BagusNews.Co – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah, berharap setiap produk undang-undang yang dihasilkan tidak membebani keuangan daerah serta mampu memberikan kepastian bagi masyarakat.

Harapan tersebut disampaikannya saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR Republik Indonesia (RI) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin, 26 Januari 2026.

​”Kami berharap setiap produk undang-undang tidak membebani keuangan daerah dari sisi dampak anggaran (budget impact). Harus produk undang-undang yang efisien dan efektif,” tegasnya.

​Sebagai mantan pimpinan Baleg di DPR RI, Dimyati menekankan pentingnya mempertimbangkan implikasi keuangan daerah dalam setiap kebijakan. Ia mencontohkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, status sebuah rancangan undang-undang, apakah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak harus disampaikan secara transparan.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah: Ini Kepercayaan yang Diberikan Masyarakat

​”Fungsi Baleg sangat krusial di DPR, bahkan bisa disebut sebagai ‘pakunya’ DPR karena seluruh pembahasan calon produk hukum undang-undang masuk melalui Baleg,” tambahnya.

​Oleh karena itu, Dimyati mengaku bangga Provinsi Banten terpilih menjadi salah satu daerah lokus penjaringan aspirasi masyarakat (Jaring Asmara) dalam penyusunan Prolegnas.

​”Kita dapat menyampaikan aspirasi terhadap pembahasan Prolegnas untuk satu tahun ke depan,” ujarnya.

​Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa kunjungan kerja ke Provinsi Banten telah menghasilkan sejumlah masukan penting. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan puluhan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas 2026.

Baca Juga :  Wagub Banten: Polisi Harus Hadir di Industri untuk Berantas Pungli dan Premanisme

​”Beberapa masukan di antaranya terkait desa adat, mengingat di Banten terdapat masyarakat adat Baduy yang harus diperkuat dan dipertahankan. Selain itu, terdapat aspirasi mengenai pengelolaan sampah serta usulan perubahan ibu kota Provinsi Banten,” ungkap Sturman.

Sturman mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, terdapat sekitar 64 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas untuk dibahas oleh DPR RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 RUU merupakan usulan DPR, 15 usulan pemerintah, dan 2 usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

​”Termasuk di dalamnya adalah undang-undang tentang desa adat. Adapun mengenai RUU Pilkada, saat ini belum masuk ke dalam Prolegnas tahun ini,” jelasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bawa Bungkusan Sampah, Warga Bangkonol Gelar Aksi di Kantor DLH Pandeglang

Daerah

Al Muktabar Ikut Melestarikan Tradisi Seren Taun Masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang

Daerah

Banten Rawan Gempa, BPBD Imbau Masyarakat Kenali Mitigasi Bencana

Daerah

Hadirkan Inovasi Footwear Technology, New Balance Dukung Karakteristik Lari

Daerah

Tekan Angka Pengangguran, Andra Soni Gagas Optimalisasi Industri Pangan di Banten

Daerah

Jembatan Rapuh di Kampung Ciseke, Relawan Jepang Segera Bangun Akses Penghubung Warga Padarincang

Daerah

Hingga September 2023, DKPP Terima 262 Aduan Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Daerah

Ribuan Pendekar Meriahkan Golok Day Festival Kota Cilegon 2025