Home / Daerah

Selasa, 25 Juni 2024 - 11:41 WIB

Kejar Target Coklit Data Pemilih, Pantarlih Jangan Mangkir

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menginstruksikan para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih untuk melakukan tugasnya sesuai prosedur.

Dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, PPDP atau Pantarlih diharuskan untuk langsung mendatangi warga yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Demikian diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Serang M Nasehudin kepada BagusNews.Co, Senin, 24 Juni 2024.

Nasehudin mengatakan bahwa dalam tahapan coklit data pemilih, KPU Kabupaten Serang melakukan supervisi dan monitoring kepada PPDP atau Pantarlih setiap harinya melalui jajaran PPK dan PPS.

“Untuk mengoptimalkan kinerja Pantarlih dalam proses coklit, kita melakukan supervisi dan monitoring melalui PPK dan PPS,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Libur Panjang Nataru, BPBD Banten Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Lebih lanjut, Nasehudin menuturkan, sebanyak 4.528 orang PPDP atau Pantarlih yang tersebar di 326 desa se-Kabupaten Serang melakukan tahapan coklit hingga 25 Juli 2024.

“Pelantikan Pantarlih dilakukan di masing-masing desa secara serentak. Sesuai dilantik dan bimtek, mereka langsung melakukan tahapan coklit,” ujar Nasehudin.

Terkait data pemilih, ia menambahkan,
Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 lalu terdapat sebanyak 1.226.201 pemilih. Sementara, pada data DP4 saat ini berjumlah 1.210.568. Artinya ada selisih kurang lebih sebanyak 15.633.

“DPT 2024 itu 1.226.201, sedangkan DP4 1.210.568. Kekurangannya sekitar 15 ribuan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Serang Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Serentak

Selisih tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya pindah domisili, meninggal dunia, serta menjadi TNI dan Polri.

Ia juga menegaskan, jika ada PPDP atau Pantarlih yang mangkir atau tidak melaksanakan tugas dengan baik, KPU Kabupaten Serang akan melakukan evaluasi.

Selain itu, jika ada Pantarlih yang mengundurkan diri saat tahapan coklit data pemilih berlangsung, pihaknya akan melakukan pergantian terhadap yang bersangkutan.

“Jika di tengah jalan ada Pantarlih, atau dua hari dia mundur maka kita lakukan pergantian. Kita lakukan antisipasi itu. Yang jelas, coklit ini harus ada Pantarlih-nya karena mereka yang diberikan kewenangan pencocokan dan penelitian,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gerindra Targetkan Tambah Kursi Legislatif di Pemilu 2024

Daerah

Belum Ada Rumah Dinas, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat : Kalau Malam Masih Bisa Menginap Dirumah Saudara

Daerah

Indonesia Bersiap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036, Rano Karno: Sudah Tepat Presiden Jokowi Menunjuk Erick Thohir

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Minta Bidan di Provinsi Banten Lakukan Dua Hal Ini

Daerah

Siang Ini Al Muktabar Akan Lantik dan Kukuhkan Pejabat Administrator dan Pengawas

Daerah

Gubernur Banten Andra Soni: Desa Adat Menjadi Contoh Kemandirian Desa

Daerah

Peduli Terhadap Jurnalis Terdampak Banjir, Astra Tol Tangerang Merak Berikan Bantuan

Daerah

Dinilai Melanggar Perda, Pemkot Serang Akan Tertibkan THM