BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menginstruksikan para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih untuk melakukan tugasnya sesuai prosedur.
Dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, PPDP atau Pantarlih diharuskan untuk langsung mendatangi warga yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Demikian diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Serang M Nasehudin kepada BagusNews.Co, Senin, 24 Juni 2024.
Nasehudin mengatakan bahwa dalam tahapan coklit data pemilih, KPU Kabupaten Serang melakukan supervisi dan monitoring kepada PPDP atau Pantarlih setiap harinya melalui jajaran PPK dan PPS.
“Untuk mengoptimalkan kinerja Pantarlih dalam proses coklit, kita melakukan supervisi dan monitoring melalui PPK dan PPS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nasehudin menuturkan, sebanyak 4.528 orang PPDP atau Pantarlih yang tersebar di 326 desa se-Kabupaten Serang melakukan tahapan coklit hingga 25 Juli 2024.
“Pelantikan Pantarlih dilakukan di masing-masing desa secara serentak. Sesuai dilantik dan bimtek, mereka langsung melakukan tahapan coklit,” ujar Nasehudin.
Terkait data pemilih, ia menambahkan,
Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 lalu terdapat sebanyak 1.226.201 pemilih. Sementara, pada data DP4 saat ini berjumlah 1.210.568. Artinya ada selisih kurang lebih sebanyak 15.633.
“DPT 2024 itu 1.226.201, sedangkan DP4 1.210.568. Kekurangannya sekitar 15 ribuan,” imbuhnya.
Selisih tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya pindah domisili, meninggal dunia, serta menjadi TNI dan Polri.
Ia juga menegaskan, jika ada PPDP atau Pantarlih yang mangkir atau tidak melaksanakan tugas dengan baik, KPU Kabupaten Serang akan melakukan evaluasi.
Selain itu, jika ada Pantarlih yang mengundurkan diri saat tahapan coklit data pemilih berlangsung, pihaknya akan melakukan pergantian terhadap yang bersangkutan.
“Jika di tengah jalan ada Pantarlih, atau dua hari dia mundur maka kita lakukan pergantian. Kita lakukan antisipasi itu. Yang jelas, coklit ini harus ada Pantarlih-nya karena mereka yang diberikan kewenangan pencocokan dan penelitian,” pungkasnya. (Red/Dwi)







