Home / Daerah

Sabtu, 11 Maret 2023 - 21:12 WIB

Gaduh Surat Edaran Pj Sekda Banten, Cak Nawa : Wajar Anggota Dewan Gunakan Hak interpelasi

BagusNews.Co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten M. Nawa Said Dimyati ikut angkat bicara terkait dengan adanya kegaduhan yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang disebabkan Surat Edaran (SE) Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten soal pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2023.

M. Nawa Said Dimyati yang akrab disapa Cak Nawa menceritakan, sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan konsultasi dengan Pimpinan DPRD Banten yang berkaitan dengan APBD Banten tahun 2023.

“Begini, beberapa waktu lalu, TAPD melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD terkait, pertama Asumsi SILPA terlalu tinggi, adanya pengurangan pendapatan yang bersumber dari transfer pusat dan pesimistis target Pendapatan bisa tercapai,” ungkapnya.

Pada saat itu kata Cak Nawa yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, TAPD meminta pandangan kepada Pimpan DPRD Banten terkait dengan adanya rencana earmarking terhadap belanja daerah.

Baca Juga :  Politisi PDI Perjuangan Ida Rosida Lutfi Diprediksi Kembali Duduk di Kursi DPRD Banten

Pada saat itu Pimpinan DPRD menyarankan, jika hal tersebut harus terjadi karena beberapa aspek termasuk transfer dana dari pemerintah pusat. Lebih baik dilakukan melalui Perda APBD Perubahan 2023.

“TAPD meminta pandangan terkait rencana melakukan earmarking terhadap belanja daerah. Pimpinan DPRD menyarankan agar Pemprov melakukannya melalui pintu perubahan APBD (perda APBD-P), karena dasar hukum earmarking masih sumir,” katanya.

Lanjut Cak Nawa, pada akhir Januari 2023 muncul SE Pj Sekda dari sanalah kata ia, memicu kegaduhan di Lingkungan Pemprov Banten. karena, pada prakteknya ada penentuan prioritas program yang diputuskan secara sepihak tidak melibatkan DPRD Banten.

“Nah, pada tanggal 24 Januari ada surat edaran Pj Sekda terkait tiga hal, pertama optimalisasi pendapatan, kedua efisiensi belanja dan ketiga melakukan revisi atau penyempurnaan HPS belanja barang dan jasa,” ujarnya.

Baca Juga :  Pilgub Banten 2024 Berpeluang Diikuti Tiga Pasangan Calon

“Disinilah mulai timbul kegaduhan, karena prakteknya ada penentuan skala prioritas program belanja di APBD yang di putuskan secara sepihak oleh TAPD dan tidak melibatkan DPRD,” sambungnya.

Menurutnya, jika ada anggota DPRD Provinsi Banten yang ingin menggunakan hak interpasinya itu hal yang wajar, lantaran pada prakteknya ada skala prioritas program yang diputuskan secara sepihak.

“Jadi apabila ada sebagian anggota DPRD yang ingin menggunakan hak interpelasi, menurut saya wajar-wajar saja. Bertanya ke Gubernur, parameter untuk menentukan program apa prioritas dan program lain tidak prioritas itu pakai pendekatan apa, dan lain sebagainya. Interpelasi itu kan hak bertanya,” tegasnya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringati Hari Ibu, Pj Gubernur A Damenta Ajak kaum Perempuan Berdaya dan Menginspirasi

Daerah

Syafrudin Siap All Out Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

Daerah

Ini Alasan Pemprov Banten Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 Lebih Awal

Daerah

Banten Belum Capai Target Pelayanan Adminduk, Kemendagri Beri Waktu Hingga Akhir Tahun 2023

Daerah

Cilegon Rawan Bencana, FPRB Lebakgede dan PT IRT Gelar Simulasi Tanggap Bencana 

Daerah

Guna Menyerap Aspirasi Publik, Kemenkumham Gelar Dialog Publik RKUHP di Kampus Untirta

Daerah

Gandeng Komunitas Pehobi Burung, Pemuda Mahasiswa Ganjar Bangun Fasilitas Merpati Kolong di Tangerang

Daerah

FORPAK Banten Ajak Anggota Pramuka Bangun Budaya Antikorupsi