BagusNews.Co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin bakal berikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan titip menitip terhadap Penerimaan Peserta Dididik Baru (PPDB) 2024.
“Jadi kalau ada ASN terbukti melakukan titip menitip dan memaksakan membuat rekomendasi untuk meminta memasukkan siswa, maka kita akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Sekda Nanang Saefudin, Rabu, 3 Juli 2024.
Nanang mengatakan, saat ini dirinya tidak mau berandai-andai terlebih dahulu terkait titip menitip siswa yang dilakukan oleh ASN.
“Tadi saya sudah pesan ke pak kadis, bahwa teman yang paling setia adalah taat terhadap aturan. Maka, semuanya harus taat aturan dan gak ada titip menitip dan harus objektif dulu kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Serang TB Suherman menambahkan, bahwa dirinya sudah mendapat instruksi dari Sekda Kota Serang untuk taat kepada aturan perundang-undangan terhadap pelaksanaan PPDB 2024.
Bahkan, kata dia, ada beberapa sanksi yang akan diberikan oleh pihaknya baik kepada ASN, kepala sekolah maupun para guru-guru yang melakukan titip menitip terhadap Penerimaan Peserta Dididik Baru (PPDB).
“Jadi sanki nya itu ada sanksi berat, sanksi ringan dan sanksi berat. Nah yang sanksi berat itu ada mutasi dan pemecatan juga,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, PPDB tahun 2024 juga telah diawasi oleh Ombudsman RI Wilayah Banten dan Satgas Saber Pungli.
“Jadi untuk pengawasan PPDB 2024 ini sangat ketat. Karena kami berusaha mentaati aturan perundang-undangan dalam pelaksanaannya,” katanya.
“Artinya kalau terbukti ada guru, kepala sekolah dan siapapun itu kami akan tindaklanjuti dan akan diberikan sanksi,” tambahnya.(Red/Misbah)







