Home / Daerah

Kamis, 11 Agustus 2022 - 20:59 WIB

Akhir Agustus 2022, Serapan Anggaran dan Belanja Provinsi Banten Ditarget 51 Persen

BagusNews.Co – Semua Pemerintah Daerah di Provinsi Banten sepakat, serapan anggaran dan belanja per 31 Agustus berada di atas 51%. Kesepakatan itu dicapai usai Rapat Asistensi Percepatan Penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022 di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Rabu (10/8/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara menjelaskan, asistensi Percepatan Penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terhadap Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Teguh Narutomo menambahkan asistensi bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi semua daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah. Perbaikan melalui kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang secara khusus yaitu dalam pelaksanaan untuk penyerapan APBD, kandungan 40% dalam P3DN dan moratorium tenaga honorer.

Baca Juga :  Bapenda Banten Soroti Capaian Realisasi Pendapatan Pada 2 UPTD Samsat

“Semua daerah sepakat dan menandatangani bersama Berita Acara yang menjadi target capaian, penyerapan anggaran dan belanja disepakati sampai dengan 31 Agustus semua daerah di Provinsi Banten wajib diatas 51%,” ungkap Teguh.

“Semua potensi kendala sudah dibahas dan dicarikan solusinya serta sepakat dalam proses pelaksanaannya untuk didampingi secara berjenjang oleh Kab/Kota dan Provinsi serta Itjen Kemendagri,” tambahnya.

Ditegaskan oleh Usman, komitmen yang disepakati dan tertuang dalam Berita Acara harus betul-betul dilaksanakan bersama-sama.

“Inspektorat Provinsi Banten akan mendukung dan membantu dalam melaksanakan komitmen tersebut melalui pengawasan dan pendampingan penyerapan belanja dan anggaran TA 2022,” ungkap Usman.

“Ada niat dan kemauan sehingga ada jalan dalam melaksanakan komitmen dan akan dilakukan konsolidasi untuk dilakukan kesepahaman bersama yang sudah dinyatakan dalam komitmen untuk Provinsi dan Kab/Kota,”  ujarnya.

Baca Juga :  Warga Kota Serang 6 Tahun Lumpuh Belum Dapat Bantuan Pemerintah

Dijelaskan oleh Sekretaris Itjen Kemendagri Muhammad Nur asistensi yang dilaksanakan merupakan pelaksanaan dari perintah Presiden kepada Menteri Dalam Negeri untuk membantu Pemerintah Daerah khususnya di wilayah Provinsi Banten dalam mencari solusi dan jalan keluar secara baik dan benar.  Sehingga penyerapan APBD dapat lebih meningkat dibandingkan sebelumnya. APBD diharapkan dapat membantu menggerakkan ekonomi di daerah.

Muhammad Nur mengatakan, asistensi percepatan realisasi anggaran dan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDDN) merupakan perintah langsung Presiden RI, Joko Widodo.

Narasumber asistensi yang hadir adalah Sekretaris Itjen Kemendagri Muhammad Nur, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Teguh Narutomo serta Irwil 2 Itjen Kemendagri Ucok Abdulrauf Damenta dan staf.

Share :

Baca Juga

Daerah

Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

Daerah

DPRD Minta Pemkab Serang Tunda Pelaksanaan Open Bidding Eselon II

Daerah

PLN UID Banten Dukung Pelaku UMKM di Kawasan Wisata Melalui Program ELSA

Daerah

Pemprov Banten Siap Dukung Persiapan Arus Mudik Lebaran 2024

Daerah

Pemkot Serang Pindahkan RKUD Ke Bank Banten

Daerah

Usai Tinjau Stand UMKM, Al Muktabar Naik Rantis Bersama KSAD Jenderal Dudung

Daerah

Anak Jalanan dan Pengemis Marak, Ini Tanggapan Kepala Dinsos Kota Serang

Daerah

Pemprov Banten Terus Menggiatkan Layanan Pendidikan