Home / Daerah / Politik

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:30 WIB

Paslon Bupati/Wakil Bupati Serang Wajib Menyampaikan Daftar Kekayaan Pribadi ke KPU

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengimbau para pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk dapat melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.

Demikian terungkap saat konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Serang, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Adapun syarat pendaftaran paslon Bupati-Wakil Bupati Serang menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum Partai Gelora Muhammad Anis Matta.

Ketua KPU Kabupaten Serang M. Nasehudin mengungkapkan, sebelumnya aturan yang digunakan yaitu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Lebih lanjut, kata Nasehudin, paslon yang akan mendaftar Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Serang harus memiliki persentase suara sah 6,5 persen dari total DPT suara sah tahun 2024.

“Setelah putusan MK berubah dengan ketentuan minimal 6,5 persen sampai 10 persen Kabupaten Serang jumlah DPT-nya 1.201.226 jadi kalau mengikuti syarat ketentuan pencalonan jadi persentase 6,5 persen dari perolehan suara tahun 2024,” kata Nasehudin.

Tidak hanya itu, syarat calon yang akan mendaftar menjadi Bupati-wakil Bupati Serang harus genap 25 tahun sejak penetapan calon.

Baca Juga :  Besok KPU Kota Serang Buka Pendaftaran Calon Walikota Dan Wakil Walikota

“Syarat calon sejak pelantikan tgl 22 September umur genap 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati di hitungnya sejak penetapan calon di 22 September 2024,” pungkasnya.

Dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada, peserta Pilkada harus memenuhi batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.

Berikut ini syarat calon kepala daerah:

  •  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  • Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  • Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  • Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota pada daerah yang sama;
  • Berhenti dari jabatannya bagi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  • Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota;
  • Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR.
Baca Juga :  Tinawati Andra Soni Ajak Para Ibu Kenalkan Anak Pangan Lokal Sehat dan Bergizi

Diketahui KPU RI membuka pendaftaran calon Pilkada Serentak 2024 pada Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Dorong Bank Banten Sebagai Piloting Program PanCEK KPK RI

Daerah

Tradisi Sedekah Bumi dan Milangkala ke-75 Meriahkan Kampung Kalapa Cagak Desa Teluklada

Daerah

Kesbangpol Kabupaten Serang Targetkan Partisipasi Pilkada 2024 Capai 80 Persen

Daerah

Pemprov Banten Terus Berupaya dan Berkonsentrasi Terhadap Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Daerah

Al Muktabar Dampingi Wapres Ma’ruf Amin Kick Off Tanara Clean Up

Daerah

Dukung Pemberdayaan Keluarga, Pj Gubernur Tinjau Gedung PKK Banten

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemprov Banten Lakukan Penguatan Reformasi Birokrasi

Daerah

Rapat Paripurna Molor Hingga Dua Jam, Ini Kata Ketua DPRD Kota Serang