BagusNews.Co – Bawaslu Kota Serang tertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang sebelum masa kampanye Pilkada serentak 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, penertiban dilakukan selama dua hari sejak 23 September hingga 24 September 2024.
Fierly menuturkan, penertiban dilakukan di enam Kecamatan yang ada di Kota Serang, sedangkan pada hari kedua ini penertiban dilakukan di 13 titik ruas jalan.
“Kita menertibkan sebanyak 3.546 APK. 2.165 APK milik calon Walikota dan 1.381 alat peraga milik calon Gubernur,” kata Fierly saat melakukan penertiban di Jalan Yusuf Martadilaga Kota Serang, Selasa, 24 September 2024.
Dalam melakukan penertiban APK, lanjut Fierly, Bawaslu membagi tiga tim yaitu anggota Bawaslu, Satpol-PP, Dishub dan DLH.
“Pada prinsipnya kepada pasangan calon diimbau untuk mematuhi regulasi. Karena masa kampanye mulai 25 September-23 November,” tegasnya.
Adapun ruas jalan tersebut, kata Fierly, yaitu ruas Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Raya Hasanudin, Jalan Raya Pangeran Diponogoro, Jalan Raya KH Syam’un, Jalan Raya Yusuf Martadilaga, Jalan Raya Mayor Syafei, Jalan Raya Ki Masjong, Jalan Raya Kho Taryana, Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto, serta Jalan Raya Pakupatan-Palima.
Menurut Fierly, penertiban APK dilakukan saat masa kampanye dan masa tenang.
“Ketika masa kampanye, penertiban akan difokuskan di titik-titik yang dilarang dipasang alat peraga. Kalau masa kampanye yang akan ditertibkan soal titik. Misal depan kuburan, sekolah, kantor pemerintah,” pungkasnya.(Red/Misbah)