BagusNews.Co – Tim Advokasi Masyarakat Pendukung (TAMPUNG) Demokrasi melaporkan pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
Tim Advokasi tersebut mendatangi Kantor Bawaslu Banten pada Rabu 9 Oktober 2024, dengan membawa sejumlah dokumen yang menjadi bukti dan landasan hukum pelaporan.
“Kami melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran keterlibatan APDESI Kabupaten Serang untuk mendukung salah satu calon tertentu,” ungkap Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi Sandi Suroso.
Selanjutnya, Sandi menuturkan, dugaan pelanggaran tersebut bermula pada salah satu agenda APDESI Kabupaten Serang yang digelar di salah satu hotel di Anyer, Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024, lalu.
“Intinya netralitas kepala desa APDESI Kabupaten Serang yang kita laporkan dugaan keterlibatan untuk mendukung calon tertentu, itu kan tidak boleh dan melanggar UU Pilkada, UU nomor 1 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2024,” katanya.
Pada saat melaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas kepala desa tersebut, pihaknya membawa sejumlah bukti ke Bawaslu Banten. Yakni berupa foto dan video yang berisi pengerahan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon.
Bahkan, bukni tersebut didapatkan berdasarkan hasil pengamatan di lapangan pada hari acara.
“Dalam video itu terlihat ada banner acara rapat kerja, namun isinya kita sama-sama tahu di video viral itu yang diduga suara ketua APDESI Serang berbicara berupa seruan dan ajakan kesepakatan pengurus APDESI untuk mendukung salah satu calon,” tandasnya.(Red/Dede)