Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Selasa, 24 September 2024 - 15:47 WIB

Polres Serang Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

BagusNews.Co – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Provinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.

Dalam pengungkapan ini ditangkap dua bandar besar sabu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua tersangka ini diketahui sebagai bandar sekaligus kurir yang mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi.

Tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti paket besar sabu seberat 24 kg serta puluhan paket kecil. Selain sabu, turut diamankan 800 butir ekstasi, timbangan digital serta empat unit handphone.

“Dua bandar sekaligus kurir sabu dan ekstasi ini ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Senin (16 September) kemarin. Kedua tersangka mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa, 24 September 2024.

Baca Juga :  Ibu-ibu Kampung Kadumerak Menjerit: Bantuan Sosial Tak Tepat Sasaran

Condro mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan barang bukti yang terbilang cukup fantastis ini hasil pengembangan dari barang bukti paket sabu seberat 8,3 gram sebelumnya.

“Jadi pengungkapan jaringan lintas provinsi ini berawal dari penangkapan RH (25) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada 13 Mei dengan barang bukti 8,3 gram sabu,” katanya.

Dari pengakuan RH, barang haram tersebut diperoleh dari OA alias JS (29) warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari informasi tersebut, pada hari yang sama, Condro memerintahkan tim Satreskoba memburu OA alias JS.

“Tersangka OA alias JS berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari OA diamankan dua paket besar sabu serta lima butir pil ekstasi,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka OA alias JS menyebut sabu dan ekstasi didapat dari tersangka AJ warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari informasi itu, petugas langsung memburu AJ namun tidak berhasil menemukan tersangka.

Baca Juga :  DLH Kabupaten Serang Cari Solusi Lokasi TPSA untuk Atasi Sampah di Desa Bolang

“Tersangka AJ ini sulit ditemukan karena berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di dalam kamar Alpha Hotel,” katanya.

Kemudian, kata dia, dari tangan tersangka AJ ini diamankan 12 paket besar sabu seberat 12 kg serta 800 butir pil ekstasi yang sedianya akan diedarkan di daerah Jawa Barat dan sekitarnya.

“Tersangka AJ juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru,” katanya.

“Pada hari yang sama, tersangka AS berhasil diringkus di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg,” tambahnya.

Selanjutnya, pada saat dilakukan interogasi, tersangka AS mengakui mendapatkan sabu dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri.

“Tersangka AS ini masih mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hasil Dari Pemetaan, PKB Optimis Peroleh 15 Kursi DPRD Banten

Daerah

Disnakertrans Kota Serang Akan Buka Posko Pengaduan THR

Daerah

Pemprov Banten Tindaklanjuti Insiden di SMAN 1 Cimarga, Kepala Sekolah Dinonaktifkan Sementara

Daerah

Dinsos Banten Perketat Proses Pengangkatan Anak

Daerah

Amunisi Minta Kades dan Polri Jaga Netralitas dalam PSU Pilkada Kabupaten Serang

Daerah

Lantik Tujuh Pejabat Baru, Sekda Kota Serang Tekankan Pentingnya Adab dan Etika

Daerah

Sambut Natal dan Tahun Baru, PT Angkasa Pura Indonesia Bagikan 200 Paket Sembako

Daerah

Walhi Dorong Pencabutan Izin PT STS dan Pembebasan Warga Padarincang Tanpa Syarat