BagusNews.Co – Bawaslu Kabupaten Serang memanggil 10 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, yang diduga tidak netral jelang Pilkada Banten 2024.
Dari 10 Kades yang dipanggil Bawaslu Kabupaten Serang, hanya 9 Kades yang diperiksa Bawaslu pada 7 Oktober 2024. Sementara satu kades tak hadir dalam pemeriksaaan dengan alasan tengah diluar daerah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pemanggilan 10 Kades tersebut merupakan tindak-lanjut dari laporan warga, usai viral video dukungan 10 Kades di Kecamatan Mancak kepada pasangan calon Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati dan pasangan calon Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib.
Terkait satu kades yang mangkir, Furqon mengaku akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Kades yang tidak hadir dalam pemeriksaaan.
“Ada satu kepala desa yang tidak bisa hadir. Tetapi walaupun tidak hadir kita tetap melakukan tindakan lanjutan,” kata Furqon kepada wartawan.
Furqon melanjutkan, sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa pihak, baik saksi, pelapor dan terlapor. Dari hasil pemeriksaan itu, Bawaslu Kabupaten Serang bersama Gakkumdu dalam rapat pleno untuk menetapkan para kades tersebut bersalah atau tidak.
“Mudah-mudahan pleno itu clear 8 Oktober, karena pleno itu tidak hanya kita yang hadir, cuman Kejaksaan pun hadir dalam pleno itu. Makanya Bawaslu tidak bisa mengambil keputusan sendiri,”ungkapnya
Terkait dugaan pelanggaran pidana, pihaknya tidak bisa menduga-duga karena harus dikaji secara detail secara formil maupun materilnya.
“Kalau terbukti untuk pidana sudah jelas, harus diberhentikan kalau secara kekuatan hukum tetap, kalau administrasi atau undang-undang lainnya itu kitaa akan serahkan kepada ibu bupati, karena ibu bupati lah yang punya SK itu,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para Kades Mancak, Daddy Hartady membenarkan jika video dukungan tersebut yang dibuat jauh sebelum ada penetapan pasangan calon gubernur maupun bupati.
“Artinya belum ada namanya calon bupati dan wakil bupati dan belum ada calon gubernur dan wakil gubernur, karena secara formil belum ada produk hukum dari KPU yang menetapkan mereka sebagai pasangan calon,” tuturnya.
Kata Daddy, di tanggal tersebut belum ada calon yang ditetapkan KPU, sebab KPU menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. Ia memastikan kliennya tidak bersalah.
“Wong tahapan kampanye dan penetapan calonnya belum dilakukan,”imbuhnya.
Menurutnya, video itu dibuat pada 13 September 2024 di kantor Desa Cikedung. Daddy mengklaim video tersebut dibuat hanya spontanitas dan membantah para Kades memihak kepada salah satu calon gubernur maupun bupati.
“Mereka hanya spontanitas pribadinya walaupun melekat kadesnya bahwa ada figur figur yang menjadi bakal calon yang mungkin sama visinya sebagai mereka kepala desa. Bakal calon pada waktu itu,” pungkas Daddy. (Red/Dede)