BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang memutuskan pria yang bagi-bagi uang diatas mobil bergambar calon kepala daerah, hanya diberikan surat peringatan.
“Tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana dugaan Pelanggaran pasal 187 A Undang-undang Pilkada nomor 10 Tahun 2016 baik secara formil dan materiil,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin saat dikofirmasi wartawan, Selasa 15 Oktober 2024.
Didin mengungkapkan, dalam memutuskan dugaan pidana pemilihan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pandeglang bekerja sama dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya adalah unsur kejaksaan dan kepolisian, khususnya untuk penelusuran dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Bawaslu, Gakkumdu dan Panwascam telah melakukan permohonan informasi kepada warga sebanyak 13 orang warga, 1 orang tim kampanye dan 1 orang terlapor,” katanya.
Disampaikan Didin, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, diperoleh fakta bahwa aksi nyawer uang diatas mobil bergambar calon Bupati dan wakil bupati Pandeglang Dewi -Iing dan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Andra Soni -Dimyati Natakusumah terjadi pada saat Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) Maulid Nabi Muhammad SAW.
Adapun besaran uang yang dibagikan adalah pecahan Rp.2.000, Rp.5.000 dan Rp.10.000 yang dibagi-bagi di empat hingga lima titik pada saat pawai Maulid Nabi dengan jumlah total Rp2.000.000.
Kegiatan saweran atau bagi-bagi uang itu, disebut telah menjadi tradisi pada setiap PHBI.
“Berdasarkan hasil Penangan Dugaan Pelanggaran a quo, bawaslu juga telah menerima video saweran/bagi-bagi uang tersebut pada tahun-tahun sebelumnya,” tutur Didin.
Atas fakta-fakta tersebut, Bawaslu Pandeglang memutuskan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pasal 187 A Undang-undang Pemilihan nomor 10 Tahun 2016. Kendati demikian, Bawaslu Pandeglang akan tetap memberikan surat peringatan kepada terlapor dan tim kampanye calon kepala daerah yang tertera di gambar.
“Agar pada saat giat keagamaan tidak melakukan hal yang sama yaitu dengan tidak menggunakan, bahan dan atau gambar yang mengarah atau menyerupai alat peraga kampanye dan bahan kampanye,” pungkasnya.
Diketahui, Bawaslu Pandeglang bersama Tim Gakumdu langsung turun ke lokasi di Kecamatan Cimanuk, pasca video pria nyawer uang di atas mobil viral.
Dalam video berdurasi 1 menit lebih, pria berkaos putih topi hitam itu diduga pendukung cabup-cawabup Pandeglang dan Cagub-Cawagub Banten nomor urut 2, melakukan aksi sawer dengan gepokan uang ke warga.
Juru bicara Dewi-Iing Ari Supriyadi membenarkan pria atas mobil tersebut bernama H. Mu’min. Namun Ari membantah jika yang bersangkutan masuk bagian dari Tim pemenangan Dewi-Iing.
“Dia bukan siapa-siapanya tim pemenangan Dewi-Iing. Hanya simpatisan,”kilah Ari.
Dikatakan Ari, pembagian uang kepada warga dilakukan Mu’min bukan pada saat kegiatan kampanye, tetapi dilakukan saat perayaan maulid nabi.
“Kata dia itu di acara Maulid Nabi, kan ada video tahun sebelumnya, tahun lalu juga sama dia nyawer di kampung halamannya di Cimanuk,” pungkasnya. (Red/dede)







