Home / Politik

Sabtu, 2 November 2024 - 10:17 WIB

Diduga Tak Netral, Sekmat di Kabupaten Serang di Laporkan ke Bawaslu Banten

BagusNews.Co – Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan melaporkan oknum sekretaris camat yang merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) diduga tidak netral dengan memfasilitasi kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur Airin-Ade di kediaman rumahnya pada Kamis, 24 Oktober 2024, lalu.

Laporan Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan disampaikan kepada Bawaslu Banten pada, jumat 1 November 2024.

Salah satu Tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Dekardo Tiarif Manalu mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di kediaman Sekretaris Camat dengan berinisial (IM), tepatnya di Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung.

“Bahwa kita menduga adanya pelanggaran terhadap netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Camat dengan memfasilitasi kegiatan kampanye Pasangan Calon Airin-Ade di kediamannya,” kata Dekardo dalam keterangannya.

Baca Juga :  Dukung Andra-Dimyati dan Ratu Zakiyah-Najib, Ketua Apdesi Serang Ditetapkan Tersangka

Selanjutnya, Dekardo menjelaskan bahwa di kediaman Sekretaris Camat tersebut melakukan seruan kepada masyarakat untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 01 yaitu Airin RachmiDiany dan Ade Sumardi. Serta pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor urut 01 Andika-Nanang.

“Kami menduga adanya mobilisasi yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Camat untuk menguntungkan paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01,” katanya.

Dikatakannya, hal tersebut telah melanggar Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis, Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ASN yang melakukan pelanggaran atas prinsip netralitas dapat dikenai sanksi yang bisa berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

Baca Juga :  Perangi Hoaks Pemilu 2024, Bawaslu Banten Kolaborasi dengan Pokja Wartawan

“Da melanggar Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024,” imbuhnya.

Dalam laporan ini, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Provinsi Banten.

“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepadaBawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tangani Kemiskinan, Airin-Ade Siapkan Multiprogram Jangka Panjang

Politik

Ahmad Muzani Harap Warga Banten Tetap Pilih Prabowo dan Gerindra di Pemilu 2024

Politik

Kades Ranca Sumur Serahkan Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Bupati Serang ke PDI Perjuangan

Politik

Gunakan Hak Pilih di TPS 001, Ratu Ria Optimis Menang di Pilkada Kota Serang

Daerah

Bawaslu Kabupaten Serang Dorong Peserta Pemilu Daftarkan Akun Medsos Tim Kampanye

Daerah

KPU Kabupaten Serang Terima 1.252.221 Surat Suara DPD RI di Gudang Logistik

Politik

Serahkan Formulir B1-KWK ke Andra Soni-Dimyati, PPP: Pasangan yang Serasi untuk Memimpin Banten

Politik

Saksi Paslon Pilgub Banten dan Pilbup Serang Nomor Urut 1 Tolak Hasil Rekapitulasi Suara