Home / Politik

Sabtu, 2 November 2024 - 10:17 WIB

Diduga Tak Netral, Sekmat di Kabupaten Serang di Laporkan ke Bawaslu Banten

BagusNews.Co – Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan melaporkan oknum sekretaris camat yang merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) diduga tidak netral dengan memfasilitasi kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur Airin-Ade di kediaman rumahnya pada Kamis, 24 Oktober 2024, lalu.

Laporan Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan disampaikan kepada Bawaslu Banten pada, jumat 1 November 2024.

Salah satu Tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Dekardo Tiarif Manalu mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di kediaman Sekretaris Camat dengan berinisial (IM), tepatnya di Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung.

“Bahwa kita menduga adanya pelanggaran terhadap netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Camat dengan memfasilitasi kegiatan kampanye Pasangan Calon Airin-Ade di kediamannya,” kata Dekardo dalam keterangannya.

Baca Juga :  Banten Jadi Perhatian Timnas AMIN, Ketua TPD Gembong : Utamanya Tangerang Raya

Selanjutnya, Dekardo menjelaskan bahwa di kediaman Sekretaris Camat tersebut melakukan seruan kepada masyarakat untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 01 yaitu Airin RachmiDiany dan Ade Sumardi. Serta pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor urut 01 Andika-Nanang.

“Kami menduga adanya mobilisasi yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Camat untuk menguntungkan paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01,” katanya.

Dikatakannya, hal tersebut telah melanggar Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis, Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ASN yang melakukan pelanggaran atas prinsip netralitas dapat dikenai sanksi yang bisa berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

Baca Juga :  Hari Ini Empat Anggota Bawaslu Banten Dilantik di Jakarta

“Da melanggar Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024,” imbuhnya.

Dalam laporan ini, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Provinsi Banten.

“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepadaBawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Politik

Relawan Razamas Siap Menangkan Andra Soni di Kabupaten Serang

Politik

Belum Memenuhi Kebutuhan PTPS, Bawaslu Banten Akan Perpanjang Rekrutmen di Kabupaten Tangerang

Daerah

Ditetapkan Sebagai Gubernur Terpilih, Andra Soni Ingin Kolaborasi Semua Pihak Wujudkan Banten Maju

Daerah

Paslon Bupati/Wakil Bupati Serang Wajib Menyampaikan Daftar Kekayaan Pribadi ke KPU

Politik

Sosialisasi Pilkada Banten 2024, KPU Ajak Mahasiswa Jangan Golput

Daerah

Dinilai Sukses, KPU Banten Apresiasi Penyelenggaraan PSU Pilkada Kabupaten Serang

Politik

PDI Perjuangan Latih Jurkam Kalangan Muda dan Milenial untuk Pemilu 2024

Politik

Ribuan Relawan Kopi Setara Total Perjuangkan Andra-Dimyati di Pilgub Banten