Home / Politik

Sabtu, 2 November 2024 - 10:17 WIB

Diduga Tak Netral, Sekmat di Kabupaten Serang di Laporkan ke Bawaslu Banten

BagusNews.Co – Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan melaporkan oknum sekretaris camat yang merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) diduga tidak netral dengan memfasilitasi kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur Airin-Ade di kediaman rumahnya pada Kamis, 24 Oktober 2024, lalu.

Laporan Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan disampaikan kepada Bawaslu Banten pada, jumat 1 November 2024.

Salah satu Tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Dekardo Tiarif Manalu mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di kediaman Sekretaris Camat dengan berinisial (IM), tepatnya di Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung.

“Bahwa kita menduga adanya pelanggaran terhadap netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Camat dengan memfasilitasi kegiatan kampanye Pasangan Calon Airin-Ade di kediamannya,” kata Dekardo dalam keterangannya.

Baca Juga :  PPIR Tegak Lurus Menangkan Jagoan-jagoan Prabowo di Pilkada Banten

Selanjutnya, Dekardo menjelaskan bahwa di kediaman Sekretaris Camat tersebut melakukan seruan kepada masyarakat untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 01 yaitu Airin RachmiDiany dan Ade Sumardi. Serta pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor urut 01 Andika-Nanang.

“Kami menduga adanya mobilisasi yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Camat untuk menguntungkan paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01,” katanya.

Dikatakannya, hal tersebut telah melanggar Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis, Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ASN yang melakukan pelanggaran atas prinsip netralitas dapat dikenai sanksi yang bisa berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

Baca Juga :  Relawan Prabowo-Gibran Prioritaskan 3 Segmen Suara Pada Pilpres 2024

“Da melanggar Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024,” imbuhnya.

Dalam laporan ini, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Provinsi Banten.

“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepadaBawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Politik

Sapa Warga Lebak, Andra Soni Sampaikan Program Sekolah Gratis

Daerah

Debat Pamungkas Pilkada Kabupaten Serang, Andika-Nanang Janjikan Percepatan Pembagunan Daerah

Politik

Gerebek Kampung di Tangerang, Andra Soni Sampaikan Program Unggulannya

Daerah

Gelar Sosialisasi, Tokoh Masyarakat Cikoja Dukung Andika-Nanang

Daerah

Bawaslu Kabupaten Serang Dorong Peserta Pemilu Daftarkan Akun Medsos Tim Kampanye

Politik

Pilgub Banten 2024, Hercules Siap Ikut Kampanye Andra Soni-Dimyati

Daerah

Sekda Kota Serang Tinjau Gudang Logistik Pemilu, Temukan Atap Gudang yang Bocor

Daerah

Bakesbangpol Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi Pemilu