BagusNews.Co – Viral video pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia dengan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkot Serang.
Video berdurasi kurang lebih satu menit itu sempat berseliweran dimedia sosial serta menarik perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan jika koordinasi itu hal lumrah selama tidak ada dukungan yang mengarah sehingga mengganggu netralitas ASN.
“Terkait hal koordinasi Paslon dengan pemerintah, saya kira itu sah-sah saja ya, selama tidak ada dukungan yang mengarah Pada ketidaknetralan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis, 5 Desember 2024.
Lanjut Agus, dalam proses penyusunan visi dan misi para Paslon diperbolehkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah atau OPD selam tidak menggangu netralitas.
“Dan memang sejak penentuan visi-misi mereka harus berkordinasi tapi sepanjang itu tidak mempengaruhi netralitas,” ucap Agus.
Masih kata Agus, ketika sudah ada unsur ajakan atau dukungan yang dapat mempengaruhi netralitas ASN, itu baru masuk dalam katagori pelanggaran.
“Tapi kalo ada unsur ketidak netralan saya kira itu bisa masuk ke ranah pelanggaran, baik pelanggaran hukum lain atau netralitas ASN,” bebernya.
Selanjutnya, Agus mengungkapkan hingga saat ini belum ada yang melaporkan ke pihaknya dan informasi yang diperoleh oleh Bawaslu hanya sebatas koordinasi.
“Ya saya kira ke Bawaslu belum ada laporan, juga informasi yang beredar sekedar koordinasi menyampaikan program-program pembangunan,” tutur Agus.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, pihaknya belum mampu mendeteksi pelanggaran yang terjadi didalam video tersebut.
“Sejauh ini kita belum lihat ya, apakah si ASN ini datang kesitu atas dasar terimakasih karena mendukung, ya kan tidak ada juga,” tegas Agus. (Red/Lathif)