Home / Daerah

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:33 WIB

Warga Mekarsari Adukan Tambang Ilegal ke DPRD Banten

Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, saat mengeluhkan aktivitas tambang ilegal kepada DPRD Provinsi Banten, Kamis, 23 Januari 2025 l Dok. Istimewa

Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, saat mengeluhkan aktivitas tambang ilegal kepada DPRD Provinsi Banten, Kamis, 23 Januari 2025 l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengajukan keluhan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengenai adanya aktivitas tambang ilegal yang merugikan mereka.

Warga mengungkapkan bahwa situasi yang mereka hadapi sangat memprihatinkan akibat dampak dari keberadaan tambang ilegal tersebut.

“Keberadaan tambang ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan, infrastruktur desa, dan gangguan sosial yang signifikan,” jelas Wadde, salah satu perwakilan warga, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Ia menyatakan meskipun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten telah melakukan penyegelan terhadap tambang ilegal tersebut, tidak ada tindakan hukum yang diambil terhadap para pelaku.

Lebih lanjut, Wadde menegaskan bahwa warga yang berupaya melindungi lingkungan justru menjadi sasaran pemeriksaan hukum.

“Tuduhan perusakan terhadap kerusakan ban bekas terus bertambah, dari 7 orang kini meningkat menjadi 13 orang,” ungkapnya.

Kejadian tersebut, lanjut Wadde, menimbulkan rasa ketidakadilan dan kemarahan di kalangan masyarakat setempat.

“Kami juga merasa kecewa karena laporan yang telah kami ajukan terkait tambang ilegal – sebanyak tiga kali, dua di antaranya ke Polres Lebak dan satu kali ke Polda Banten – tidak kunjung mendapat tindak lanjut. Kondisi ini semakin memanaskan konflik di desa kami,” tambah Wadde.

Baca Juga :  Bank Banten Kembali Gandeng Kejati Dalam Penanganan Masalah Hukum

Ia berharap, DPRD Banten dapat mendengarkan aspirasi warga dan membantu menyelesaikan konflik yang tengah berlangsung, serta mendesak pihak tambang ilegal untuk menghentikan pemanggilan dan tuduhan terhadap warga.

“Menindak tegas pelaku tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan desa kami serta memberikan perhatian terhadap laporan warga yang hingga saat ini belum direspons secara serius,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Banten Ade Hidayat menyatakan bahwa aktivitas tambang di Desa Mekarsari adalah ilegal.

“Sudah dijelaskan oleh ESDM bahwa di dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kita tidak ada itu di Rangkasbitung untuk galian tambang,” kata Ade.

Dalam waktu dekat, DPRD Banten akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang ilegal untuk meninjau kondisi lebih dekat.

“Kita sudah sepakati tanggal 4 Februari, DPRD Banten melalui Komisi IV juga akan mengundang dewan dapil lintas komisi untuk ikut serta hadir ke lapangan,” ujar Ade.

Sidak tersebut bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan data mengenai kerusakan lingkungan di sekitar aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga :  Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

“Kemudian untuk menjadi kesimpulan kita bahwa rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Banten nanti seperti apa,” lanjutnya.

Ade juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai pemanggilan warga yang dilaporkan oleh pihak tambang ilegal.

“Kami akan berusaha agar ada upaya-upaya yang meringankan sehingga ini menjadi pembelajaran ke depan bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, akan mendorong Pemprov Banten untuk mendampingi masyarakat dan memastikan bahwa tambang tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, kami meminta lewat ESDM dan LH untuk mengawal secara penuh agar aktivitas tambang ini berhenti dulu sementara,” tambahnya.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Dede Hidayat menyatakan, kegiatan tambang di sana telah dipastikan ilegal.

“Yang jelas memang di sana ada kegiatan tambang yang sudah dipastikan ilegal. Jadi kami diminta untuk tetap melihara spanduk (yang menerangkan tentang tambang ilegal) itu agar bisa terinformasikan,” pungkasnya.

Terakhir, ia mengatakan, identitas pemilik tambang ilegal di Kecamatan Rangkasbitung hingga kini belum diketahui. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tetap Sama Seperti Saat Menjadi Honorer Kabupaten Serang, Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Naik

Daerah

Tunggu Respons Mendagri-BKN, Hasil Open Bidding Sekda Kabupaten Serang Final dan Mengikat

Daerah

‎Bisa Berpindah dari Fungsional ke Struktural, Mobilitas Karier ASN Kota Serang Kini Lebih Fleksibel

Daerah

Pendaftaran CPNS 2024, Dokter Spesialis di Kota Serang Sepi Peminat

Daerah

Yedi Rahmat Bakal Tindak Lanjuti Rumah Tidak Layak Huni Milik Fiah

Daerah

SKh Al-Mawaddah yang Didik 13 Siswa dan 2 Kelas untuk Murid Berkebutuhan Khusus

Daerah

Bupati Serang Imbau OPD Lakukan Efektivitas Anggaran

Daerah

Banjir Rendam 422 Rumah di Patia Pandeglang, Warga Terisolasi Akibat Luapan Sungai Cilemer