BagusNews.Co – Sebanyak tujuh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diperiksa oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Banten terkait kasus galian C ilegal.
Pemeriksaan ini merupakan buntut dari aksi warga yang mengusir penambang tanah merah ilegal yang diduga merusak jalan dan infrastruktur desa.
Kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut tanah merah tersebut memicu kemarahan warga. Mereka melakukan aksi protes dan mengusir para penambang ilegal demi melindungi desanya.
Namun, tindakan tersebut kini berbuntut panjang karena warga yang terlibat aksi tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan kekerasan terhadap orang dan barang sesuai Pasal 160 dan Pasal 170 KUHP.
Suwandi, satu dari ketujuh warga yang diperiksa penyidik Polda Banten, mengaku dirugikan dan sakit hati atas panggilan dari Polda Banten terkait laporan dipanggil untuk klarifikasi.
“Padahal kan saya cuma nongkrong doang di situ (di lokasi galian C), tidak berbuat apa-apa. Tapi, kenapa dapat surat dari Polda? Agak sakit juga hati nih sebenarnya,” ungkap Suwandi usai diperiksa selama kurang lebih tiga jam pada Rabu, 8 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Banten, dan beberapa di antaranya terasa menyudutkan.
“Tadi (dilakukan pemeriksaan) tiga jam. Pertanyaan banyak sih ya. Agak menyudutkan juga sih penyidiknya. Tapi, saya karena tidak melakukan, ya saya tidak tahu saja,” tambahnya.
Suwandi menjelaskan, ia merupakan orang terakhir yang diperiksa dari total tujuh warga yang dilaporkan ke Polda Banten.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan, Suwandi mengaku belum mendapatkan informasi.
Dia berharap agar aktivitas warga yang terganggu oleh galian C yang telah ditutup bisa berjalan lancar.
Kuasa hukum Suwandi, Abdul Malik Fajar, menjelaskan bahwa aksi masyarakat terkait galian C ilegal ini adalah murni spontanitas karena adanya keresahan yang dirasakan warga.
“Aksi yang digelar oleh masyarakat sendiri itu spontan, tanpa adanya ajakan ataupun seperti apa karena memang pada dasarnya masyarakat sendiri sudah lama dirugikan dengan kejadian jalan rusak dan lingkungan juga terdampak,” ujarnya.
Fajar menambahkan bahwa tujuh warga Desa Mekarsari telah dilaporkan ke Polda Banten dengan dugaan penghasutan dan perusakan.
“Yang mana sebenarnya kejadiannya tidak seperti itu. Untuk sementara ini sudah semua masyarakat sudah kooperatif kita sudah datang memenuhi panggilan untuk menyampaikan undangan klarifikasi,” terangnya.
Pemeriksaan terhadap tujuh warga tersebut dilakukan secara bertahap, di mana hari pertama ada dua orang yang diperiksa, kemudian empat orang pada hari Senin, dan pada hari Rabu, Suwandi adalah yang terakhir.
Fajar juga mengungkapkan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut belum diketahui, dan ia berharap tidak akan ada pemeriksaan lanjutan.
“Karena masyarakat ini hanya berharap, kita berharap sama siapa lagi kalau memang bukan pada penegak keadilan. Karena pada penegak hukum yang memang sepenuhnya tegak pada keadilan seperti itu, kita harap Polda Banten tegak lurus dengan keadilan,” pungkas Fajar. (Red/Dwi)







