Home / Daerah / Hukum / Politik

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:26 WIB

Asal Jujur, Eks Napi Koruptor Bisa Jadi Calon Kepala Daerah

BagusNews.Co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di perhelatan Pilkada Serentak 2024.

Demikian diungkapkan KPU Kabupaten Serang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi kepada BagusNews.Co usai  menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Hotel Forbis, Waringinkurung, Kabupaten Serang, Jumat 26 Juli 2024.

Asmawi menyebutkan bahwa mantan napi koruptor dengan ancaman 1-5 tahun dapat mengikuti kontestasi Pilkada Serentak November 2024 mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada partai-partai politik.

Baca Juga :  Usai Pilkada, Annisa Langsung Pimpin Pemuda Tani Provinsi Banten

Lebih lanjut, Asmawi mengatakan, soal calon yang pernah tersandung tindak pidana dan pernah terjerat hukum di PKPU saat ini bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Asalkan, calon tersebut terbuka mengumumkan latar belakang dirinya kepada umum.

“Bisa (mencalonkan) tetapi harus ada pengakuan dari para terduga dan diumumkan di media cetak,” ujarnya.

Asmawi menambahkan, calon yang hendak mencalonkan diri juga harus melewati lima tahun setelah menjalani hukuman. Setelahnya yang bersangkutan baru bisa mencalonkan dan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Asmawi menambahkan, terdapat perbedaan antara PKPU saat ini dan PKPU sebelumnya adalah dalam segi batas usia pencalonan.

Baca Juga :  Pastikan PPDB Berjalan Lancar, Al Muktabar Sidak Dindikbud Banten

“Perbedaannya di syarat usia di peraturan sebelumnya syarat minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur itu 35, sedangkan di peraturan baru calon gubernur dan wakil gubernur di usia 30 sementara bupati dan walikota di usia 25,” ujar Asmawi.

Terakhir, Asmawi mengungkapkan, pendaftaran pasangan calon dibuka selama 3 hari pada Agustus 2024 mendatang.

“Pendaftaran pasangan calon itu dibuka di tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” ungkapnya.

Ditanya apakah sudah ada pasangan calon yang menjalin komunikasi, Asmawi mengatakan belum ada. “Belum,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tinawati Andra Soni: Edukasi Menopause Penting agar Perempuan Tetap Sehat dan Percaya Diri

Daerah

942 Jemaah Haji Pandeglang Berangkat, Pemberangkatan Kloter Satu 9 Mei 2026

Daerah

Warga Pasir Walet Keluhkan Kompensasi TPA Sering Telat

Daerah

Tiga Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, BKPSDM: Bukan Karena Buruk, Tapi untuk Percepatan Pembangunan

Daerah

Untirta dan PT Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge, Ini Kata Andra Soni 

Daerah

Disparpora Kota Serang Tertibkan PKL Depan Stadion Maulana Yusuf Ciceri

Daerah

Dorong Transisi Green Energy, PT Asahimas Chemical Tanda Tangani Kontrak Pembelian 18 Juta Unit REC dengan PLN

Daerah

Opsen PKB dan BBNKB Mulai Berlaku, Pemprov Banten Berikan Relaksasi Pajak