Home / Nasional

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:30 WIB

Sepanjang 2024, PTSL Daftarkan 9,1 Juta Bidang Tanah di Indonesia

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid | Dok. Istimewa

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mendaftarkan 9,1 juta bidang tanah. Capaian tersebut merupakan hasil akselerasi legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Tahun 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555, sementara yang telah disertipikasi mencapai 3.605.520 bidang,” terang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam pertemuan dengan media akhir pekan lalu.

Capaian tersebut menggenapkan keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan bidang tanah, di mana dari target awal 120 juta bidang tanah didaftarkan di 2024.

Baca Juga :  Harga Kelapa Anjlok, Petani Kubu Raya Minta Pemerintah Bangun Industri Nasional

“Secara nasional, pencapaian pendaftaran tanah sudah mencapai 95,9% dari target 126 juta bidang tanah. Artinya, masih ada sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan menjadi target tahun depan,” ungkap Menteri Nusron dihadapan awak media.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Nusron beserta jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya mendorong terdaftarnya 5,1 juta bidang tanah atau setara 4,1% bidang tanah di tahun 2025. Upaya ini sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan salah satu tugas utama Kementerian ATR/BPN yakni legalisasi aset di bidang pertanahan melalui pelaksanaan program PTSL.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Berikan Sertifikat Tanah Redistribusi Kepada Petani di Kabupaten Lebak

Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya yang belum memiliki sertipikat tanah, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Objek pendaftaran dan sertipikasi tanah melalui program PTSL tersebut dapat berupa tanah milik masyarakat individu, tanah ulayat milik masyarakat adat, sampai dengan tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum terdaftar dan tersertipikat. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepala Daerah dan ASN Dilarang Menggelar Buka Puasa Bersama, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran

Nasional

Kemendagri Gelar Sosialisasi Percepatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

Daerah

Wapres Apresiasi Tanara Clean Up Sebagai Gerakan Bersama Jaga Lingkungan

Nasional

Dukung Swasembada Pangan, Pemuda Tani Tanam Sejuta Padi Gogo

Nasional

Andra Soni Bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Penyaluran BSU di Kota Tangerang

Daerah

Kejar Gelar Doktor, Desy Ratnasari Lakukan Penelitian di DPRD Banten

Nasional

Harga Kelapa Anjlok, Petani Kubu Raya Minta Pemerintah Bangun Industri Nasional

Hukum

FSPP Banten Kecam Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, Serukan Salat Gaib di Ponpes