Home / Nasional

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:30 WIB

Sepanjang 2024, PTSL Daftarkan 9,1 Juta Bidang Tanah di Indonesia

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid | Dok. Istimewa

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mendaftarkan 9,1 juta bidang tanah. Capaian tersebut merupakan hasil akselerasi legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Tahun 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555, sementara yang telah disertipikasi mencapai 3.605.520 bidang,” terang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam pertemuan dengan media akhir pekan lalu.

Capaian tersebut menggenapkan keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan bidang tanah, di mana dari target awal 120 juta bidang tanah didaftarkan di 2024.

Baca Juga :  Jelang Pendaftaran ke KPU, PAN Banten Kecewa Prabowo Pilih Gibran

“Secara nasional, pencapaian pendaftaran tanah sudah mencapai 95,9% dari target 126 juta bidang tanah. Artinya, masih ada sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan menjadi target tahun depan,” ungkap Menteri Nusron dihadapan awak media.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Nusron beserta jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya mendorong terdaftarnya 5,1 juta bidang tanah atau setara 4,1% bidang tanah di tahun 2025. Upaya ini sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan salah satu tugas utama Kementerian ATR/BPN yakni legalisasi aset di bidang pertanahan melalui pelaksanaan program PTSL.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-25, AHY Ajak Kader Demokrat Jadikan Peduli Lingkungan sebagai Karakter Partai

Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya yang belum memiliki sertipikat tanah, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Objek pendaftaran dan sertipikasi tanah melalui program PTSL tersebut dapat berupa tanah milik masyarakat individu, tanah ulayat milik masyarakat adat, sampai dengan tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum terdaftar dan tersertipikat. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemendagri Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2022 kepada BPK, Termasuk Laporan Hibah Rp155 Miliar

Daerah

Orasi Bonnie Triyana di Festival Seni Multatuli : Lawan Perilaku Kolonial

Nasional

New Balance Luncurkan Fresh Foam X 1080v13, Ini Keunggulannya

Nasional

Kolaborasi dengan Blue Ocean Strategy Fellowship, Sandiaga Uno Sebut Anak Muda Kunci Penciptaan Lapangan Pekerjaan

Nasional

Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Terancam, Wamen LH Sebut Tumpukan Sampah Indonesia Capai 1,72 Miliar Ton

Nasional

Al Muktabar Turut Lepas Kunker Wapres Ma’ruf Amin ke Abu Dhabi

Nasional

Menteri LH Minta Pemkot Serang Gencar Pilah Sampah dari Hulu, Cegah TPAS Overload ‎

Daerah

PDIP Banten Klaim 90 Persen Rakyat Banten Suka Ganjar Pranowo