Home / Daerah / Politik

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:38 WIB

Pelantikan Andra-Dimyati Mundur ke Bulan Ramadan, Gara-gara MK?

KPU Banten | Dok. Istimewa

KPU Banten | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berpotensi mundur dari waktu yang direncanakan, lantaran harus menunggu hasil perselisihan sengketa Pilkada yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja menyampaikan, sebelumnya pelantikan akan dilakukan pada bulan Februari 2025, dengan merajuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 Pasal 22 A.

Dalam Perpres itu, kata Subagja, dijadwalkan jika pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih yakni Andra Soni-Dimyati Natakusumah akan dilakukan pada 7 Februari, sementara Walikota atau Bupati dilakukan pada 10 Februari.

“Tadinya pelantikan ini akan dilakukan sesuai dengan Perpres tersebut yakni bulan Februari. Karena hingga kemarin, kita tidak mendapatkan pemberitahuan jika adanya sengketa Pilgub Banten yang terdaftar di MK,” ungkap Subagja, ditulis Kamis, 9 Januari 2025.

Baca Juga :  Uji Coba Penanaman Benih Biosalin Di Banten Tunjukan Perkembangan Positif

Namun, kata Subagja, kemarin MK telah mengeluarkan putusan bahwa Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang berbunyi pelantikan dapat dilaksanakan setelah selesainya sengketa hasil pemilihan kepala daerah di MK.

Adapun jangka waktu penyelesaian perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 157 ayat (8) UU 10/2016 yang menyatakan bahwa MK memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan kepala daerah paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Diketahui, MK baru akan melaksanakan pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan pada 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025 atau 17 hingga 30 Januari 2025. Berikutnya, pengucapan putusan atau ketetapan pada 30 hingga 31 Desember 2024 atau 12 hingga 13 Januari 2025.

Baca Juga :  Warga dan Kampung Siaga Bencana Kecamatan Angsana Rehabilitasi Rumah Ibu Maarti

Kemudian, penyampaian salinan putusan pada 30 Januari hingga 4 Februari 2025 atau 12 hingga 17 Februari 2025. Pemeriksaan persidangan lanjutan pada 3 hingga 12 Februari 2025 atau 14 hingga 25 Februari 2025.

Selain itu, jadwal pengucapan putusan atau ketetapan akan dilaksanakan pada 24 hingga 26 Februari 2025 atau 7 hingga 11 Maret 2025. Terakhir, penyampaian salinan putusan pada 24 hingga 28 Februari 2025 atau 7 hingga 13 Maret 2025.

“Berdasarkan putusan MK ini maka pelantikan dilaksanakn setelah putusan di MK. Atau menunggu selesainya sengketa di MK, sehingga kemungkinan pelantikan baru dilakukan pada bulan Maret nanti,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pasang Rano Alfath untuk Kandidat Pilgub Banten, Gus Muhaimin: Kader Muda PKB Potensial

Daerah

Pemprov Banten Bakal Bangun Jembatan di Kali Mati Kroya Kota Serang

Daerah

Trans Banten Gratis Hingga Akhir Tahun, Gubernur Andra Soni Jajal Langsung Layanan

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Sangat Penting, Pelayanan Publik Prima dan Bebas Korupsi

Daerah

Komunitas Rakyat Memberi Ajak Pelajar Bagikan 500 Bendera Merah Putih di Tangerang 

Daerah

Pemkab Serang Gelar Safari Ramadan 1445 H di 5 Dapil

Daerah

Semarak Kemerdekaan, Jurnalis Kota Serang Gelar Lomba Biliar

Daerah

Banyak Pelaku Usaha Nunggak Pajak, GMNI Minta Pemkot Serang Tak Kenal Kompromi