BagusNews.Co – Ribuan honorer dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan guru yang tergabung dalam Forum Perjuangan Honorer (FPH) Kabupaten Serang terpaksa membatalkan rencana demonstrasi mereka yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Januari 2025 di Pendopo Kabupaten Serang.
Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian memberikan alasan keamanan, mengingat Istri Wakil Presiden, Selvi Gibran Rakabuming, dijadwalkan berkunjung ke Kota Serang pada hari yang sama.
“Kami membatalkan aksi karena alasan keamanan. Besok, ada RI 2 yang datang ke Kota Serang, dan personel keamanan terbatas. Hasil negosiasi pun menyarankan untuk menunda aksi,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Rian, kepada wartawan.
Rian juga menambahkan bahwa meskipun aksi dibatalkan, mereka tetap berkomitmen untuk melanjutkan rencana demonstrasi tersebut.
“Kami akan melanjutkan aksi di Pendopo Kabupaten Serang pada Rabu, 15 Januari 2025,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa hasil audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masih dinilai kurang mengakomodasi tuntutan mereka.
“Ya, hasil pemaparan dari Menpan sudah dijelaskan oleh BKPSDM, tetapi kami ingin memastikan bahwa tenaga honorer ini mendapat prioritas utama, makanya kami mengadakan aksi,” jelas Rian.
Adapun tuntutan yang diajukan oleh Forum Perjuangan Honorer mencakup beberapa poin penting. Pertama, mereka meminta pengangkatan honorer yang mengikuti tes PPPK pada tahun 2024 menjadi PPPK penuh waktu.
Kedua, mereka menginginkan kepastian tenggat waktu dan komitmen dari pemerintah daerah atas penyelesaian honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal sebagai PPPK.
Ketiga, mereka menuntut adanya moratorium atau penangguhan pengadaan CPNS khususnya di Kabupaten Serang hingga permasalahan pengangkatan honorer dapat diselesaikan.
Keempat, FPH juga meminta agar komitmen mengenai tidak adanya pengangkatan honorer di tahun 2025 dijalankan agar proses pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK dapat diselesaikan.
Rian mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu dianggap sebagai bentuk eksploitasi tenaga kerja honorer yang dilegalkan oleh pemerintah, di mana gaji yang diterima hanya separuh dari pegawai lainnya, meskipun jam kerja mereka setara.
“PPPK paruh waktu dianggap hanya sebagai eksploitasi tenaga kerja honorer yang dilegalkan pemerintah, di mana gaji hanya separuh tapi jam kerja sesuai dengan pegawai lainnya,” tegasnya.
Dengan adanya penundaan ini, FPH berharap agar pemerintah daerah segera memberikan tanggapan dan solusi terkait tuntutan mereka sehingga hak-hak tenaga honorer dapat terpenuhi. (Red/Dwi)







